by Nugroho Meidinata - Espos.id Lifestyle - Jumat, 14 Juli 2023 - 09:53 WIB
Esposin, SOLO — Hukum tidak menjalankan ibadah salat Jumat karena pekerjaan menjadi hal yang kerap ditanyakan di kalangan umat Islam, apakah hal tersebut berdosa atau tidak?
Salat Jumat termasuk ibadah yang wajib dilakukan umat muslim dan hukumnya fardu ain. Bahkan, umat muslim yang meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut, mereka termasuk golongan kafir.
"Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq." (HR At-Thabarani).
Lalu, bagaimana hukumnya jika tidak salat Jumat karena melakukan pekerjaan yang mendesak?
Mengutip keterangan Nahdlatul Ulama dalam laman resminya, NU online, terdapat lima uzur yang menggugurkan kewajiban umat muslim untuk berangkat salat Jumat, berikut ini di antaranya:
"Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu salat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik salat Jumat maupun salat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan salat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah," bunyi penjelasan di Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya.
Tetapi, mereka yang meninggalkan salat Jumat wajib menggantinya dengan salat zuhur empat rakaat.