style
Langganan

Hukum Tidak Salat Jumat karena Pekerjaan yang Mendesak Menurut Penjelasan NU - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Nugroho Meidinata  - Espos.id Lifestyle  -  Jumat, 14 Juli 2023 - 09:53 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi Salat Jumat. (Freepik.com)

Esposin, SOLO — Hukum tidak menjalankan ibadah salat Jumat karena pekerjaan menjadi hal yang kerap ditanyakan di kalangan umat Islam, apakah hal tersebut berdosa atau tidak?

Salat Jumat termasuk ibadah yang wajib dilakukan umat muslim dan hukumnya fardu ain. Bahkan, umat muslim yang meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut, mereka termasuk golongan kafir.

Advertisement

"Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq." (HR At-Thabarani).

Lalu, bagaimana hukumnya jika tidak salat Jumat karena melakukan pekerjaan yang mendesak?

Mengutip keterangan Nahdlatul Ulama dalam laman resminya, NU online, terdapat lima uzur yang menggugurkan kewajiban umat muslim untuk berangkat salat Jumat, berikut ini di antaranya:

  1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya.
  2. Salju.
  3. Dingin baik siang maupun malam.
  4. Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti salat Jumat dan salat jemaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.
  5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.
Terkait hukum tidak melaksanakan salat Jumat karena pekerjaan yang mendesak, NU mengatakan dalam kondisi darurat boleh meninggalkan salat Jumat. Mereka yang meninggalkan salat Jumat karena pekerjaan yang mendesak juga tidak berdosa.
Advertisement

"Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu salat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik salat Jumat maupun salat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan salat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah," bunyi penjelasan di Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya.

Tetapi, mereka yang meninggalkan salat Jumat wajib menggantinya dengan salat zuhur empat rakaat.

Advertisement
Nugroho Meidinata - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif