style
Langganan

Bolehkah Makan Daging Kurban Milik Sendiri? Ternyata Begini Hukumnya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Nugroho Meidinata  - Espos.id Lifestyle  -  Kamis, 15 Juni 2023 - 12:11 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi daging kurban. (Freepik.com)

Esposin, SOLO — Banyak anggapan di tengah umat muslim tentang hukum makan daging kurban milik sendiri yang disebut dilarang dalam ajaran Islam, benarkah demikian?

Hari Raya Iduladha identik dengan kurban dan menjadi momen untuk berbagi degan sesama. Pada hari tersebut, umat muslim di seluruh penjuru dunia akan merasakan nikmatnya makanan dari daging kurban.

Advertisement

Dalam Islam, menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, kurban hukumnya sunah muakkadah, sedangkan mazhab Hahafi, mewajibkan kurban bagi orang yang mampu, menetap, dan tidak musafir. Adapun hewan yang bisa dijadikan kurban, yakni unta, sapi, hingga kambing atau domba.

Nah, saat Hari Raya Iduladha, terkadang panitia kurban juga membagikan daging kurban kepada yang berkurban. Hal ini menimbulkan beragam pertanyaan di kalangan umat muslim, bagaimana hukum sebenarnya makan daging kurban milik sendiri?

Mengutip keterangan Kementerian Agama dan Nahdlatul Ulama dalama laman resminya, para ulama membagi dua hukum tentang berkurban, yakni kurban sunah dan kurban nazar atau wajib.

Advertisement

Jika kurban tersebut merupakan kurban wajib atau nazar, maka tidak boleh pekurban dan keluarganya untuk mengonsumsi daging kurban tersebut. Keseluruhan dari daging kurban harus diberikan kepada orang lain tanpa terkecuali.

Sementara jika kurbannya berupa kurban sunnah, maka pekurban boleh membagikan daging kurbannya kepada keluarganya untuk dikonsumsi. Hal ini dengan catatan, selama ada kadar daging yang dibagikan pada golongan fakir miskin.

Hukum makan daging kurban milik sendiri itu juga diterangkan Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I'anatut Thalibin.

Advertisement

"Haram mengonsumsi kurban yang wajib sebab nazar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban yang wajib sebab nazar."

Advertisement
Nugroho Meidinata - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif