Esposin, SOLO – Sekarang ini sedang marak kasus judi online yang bahkan pemerintah sampai harus turun tangan untuk menanganinya.
Melansir Antaranews, berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring pada tahun 2024 ditemukan sebanyak 2,37 juta pemain judi online di Indonesia.
Ironisnya sekitar 80% pemain judi online adalah masyarakat menengah ke bawah dan 2% diantaranya adalah anak-anak. Psikolog Iswan Saputro akan membahas tentang perilaku adiksi atau kecanduan judi dan tips berhenti dari judi online.
OJK (Otoritas Jasa Keungan) juga terus berupaya untuk memberantas judi online.
Melaui postingan yang diunggah pada Jumat (3/8/2024) di akun Instagram @ojkindonesia, ditulis bahwa OJK konsisten melakukan berbagai upaya yang sesuai dengan kewenangan OJK dalam pemberantasan judi online.
OJK telah memblokir sebanyak lebih dari 6.000 rekening yang terindikasikan dengan transaksi judi online.
Selain itu, OJK meminta bank melakukan Enchance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Apabila hasil EDD terbukti bahwa nasabah melakukan transaksi yang berkaitan dengan judi online, maka perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut.
Selain menutup akses VPN dan membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari untuk memberantas dan mencegah judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga telah menutup konten judi online.
Kemenkominfo mengumumkan telah memutus sebanyak 2,7 juta konten judi online hingga 30 Juli 2024 yang menjadi bukti konkret pemerintah memberantas judi online di Indonesia.
Secara terperinci total konten yang telah diputus aksesnya itu merupakan akumulasi dari periode 17 Juli 2023-30 Juli 2024 dengan total 2.725.000 konten judi online.
"Pemberantasan judi online jangan jadi gimmick. Ada yang nunjuk Mr.T, Mr.A, Mr.D. Jangan gitu. Pemberantasan judi online ini harus konkret," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).
Fenomena judi online ini sudah ramai sejak beberapa tahun terakhir dan yang menjadi pertanyaan adalah mengapa para penjudi online itu susah untuk berhenti melakukannya? Ternyata hal tersebut ada kaitannya dengan masalah kesehatan.
Alodokter pada Senin (15/5/2023) mengunggah video diakun Tiktok yang membahas tentang gangguan judi kompulsif. Gangguan judi kompulsif merupakan kondisi di mana seseorang memiliki dorongan yang kuat dan tidak bisa mengontrol dirinya untuk berjudi.
Meskipun duitnya sudah habis, penjudi tidak bisa berhenti. Hal tersebut bisa terjadi karena judi dapat menstimulasikan reward system yang ada didalam otak sehingga memicu perasaan yang membuat seseorang menjadi ketagihan terus-menerus.
Nyaris serupa dengan alkohol dan narkoba. Apabila sudah terkena gangguan judi kompulsif, hal yang bisa dipikirkan oleh orang tersebut hanyalah judi. Jika sudah begitu, maka pekerjaan kantor atau urusan rumah bisa terabaikan.
Menang sekali dalam judi bisa menyebabkan orang menjadi tergiur untuk mencoba lagi dengan harapan bisa menang dengan hasil yang lebih banyak, padahal kemenangan tersebut belum tentu terjadi. Kalau kalah, bukannya sulit untuk berhenti tetapi justru berjudi lagi untuk usaha mengembalikan duit yang hilang.
Kekalahan dalam judi juga bisa menyebabkan seseorang terlilit hutang dan hal tersebut dapat mendorong untuk melakukan tindakan kriminal seperti mencuri barang atau penipuan.
Sebaiknya, hindari judi online apabila tidak ingin mengalami kerugian-kerugian tersebut. Perlu diketahui bahwa judi hanyalah kesenangan sesaat, apabila sudah kecanduan maka akan berdampak negatif dan bahkan dapat membahayakan diri sendiri dan orang-orang sekitar.