Esposin, SOLO — Mendekat Hari Raya Iduladha banyak umat Islam membeli hewan kurban, tetapi ada juga yang berkurban dengan uang, kira-kira bagaimana hukumnya?
Hari Raya Iduladha identik dengan kurban dan menjadi momen untuk berbagi degan sesama. Pada hari tersebut, umat muslim di seluruh penjuru dunia akan merasakan nikmatnya makanan dari daging kurban.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Dalam Islam, menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, kurban hukumnya sunah muakkadah, sedangkan mazhab Hahafi, mewajibkan kurban bagi orang yang mampu, menetap, dan tidak musafir. Adapun hewan yang bisa dijadikan kurban, yakni unta, sapi, hingga kambing atau domba.
Namun, karena dianggap lebih praktis, ada juga yang berkurban dengan uang, bukan kambing maupun sapi. Ternyata hukum berkurban dengan uang ini tidak sah menurut penjelasan Nahdlatul Ulama dalam laman resminya, NU online.
Jika umat muslim berkurban dengan uang setara dengan harga hewan ternak tanpa membeli dan menyembelih hewan tersebut, maka ibadah kurbanya tidak sah. Dengan kata lain, orang yang berkurban dengan praktik seperti ini tidak mendapatkan pahala atau keutamaan ibadah kurban sebagaimana yang dimaksud dalam syariat Islam.
Hal ini juga seusai dengan penjelasan Syekh M Nawawi Al-Bantani dalam kitab Riyadhul Badi'ah berikut ini.
“Kurban tidak sah kecuali dengan hewan ternak, yaitu unta, sapi, atau kerbau dan kambing. Hal ini, karena kurban itu terkait dengan hewan, maka dikhususkan dengan ternak sama seperti zakat, sehingga tidak sah selain dengan hewan ternak.”
Sehingga NU berpesan kepada umat muslim untuk berhati-hati ketika berkurban dengan cara menitipkan uang ke panitia kurban. Umat muslim harus memasitkan panitia kurban tersebut jelas-jelas membeli hewan sapi atau pun kambing untuk dikurbankan di Hari Raya Iduladha.
"Kami menyarankan mereka yang ingin melangsungkan ibadah kurban untuk memastikan integritas lembaga atau panitia kurban yang membuka penerimaan ibadah kurban melalui transfer ke rekening tertentu. Kami juga menyarankan orang yang ingin berkurban untuk mengetahui di mana hewan kurbannya dititipkan dan disembelih," penjelasan NU soal hukum berkurban dengan uang di Hari Raya Iduladha.