Esposin, SOLO-Salah satu ibadah di Bulan Ramadan yang sangat dianjurkan terutama di sepertiga bulan terakhir yaitu iktikaf di masjid, begini tata caranya menurut tuntunan hadis-hadis. Simak ulasannya di tips puasa Ramadan kali ini.
Iktikaf menurut bahasa artinya berdiam diri dan menetap dalam sesuatu. Sedang pengertian iktikaf menurut istilah dikalangan para ulama terdapat perbedaan. Al-Hanafiyah (ulama Hanafi) berpendapat iktikaf adalah berdiam diri di masjid yang biasa dipakai untuk melakukan salat berjamaah.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Sedangkan menurut asy-Syafi’iyyah (ulama Syafi’i) iktikaf artinya berdiam diri di masjid dengan melaksanakan amalan-amalan tertentu dengan niat karena Allah. Majelis Tarjih dan Tajdid dalam buku Tuntunan Ramadan menjelaskan iktikaf adalah aktivitas berdiam diri di masjid dalam satu tempo tertentu dengan melakukan amalan-amalan (ibadah-ibadah) tertentu untuk mengharapkan ridha Allah.
Sebelum mengetahui tata cara iktikaf di masjid, simak terlebih dahulu waktu pelaksanaannya. Dikutip dari muhammadiyah.or.id pada Rabu (5/4/2023), amalan ini sangat dianjurkan dilaksanakan setiap waktu di Bulan Ramadan.
Di kalangan para ulama terdapat perbedaan tentang waktu pelaksanaan iktikaf apakah dilaksanakan selama sehari semalam (24 jam) atau boleh dilaksanakan dalam beberapa waktu (saat). Al-Hanafiyah berpendapat bahwa iktikaf dapat dilaksanakan pada waktu yang sebentar tapi tidak ditentukan batasan lamanya, sedang menurut al-Malikiyah i’tikaf dilaksanakan dalam waktu minimal satu malam satu hari.
Dengan memperhatikan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa amalan ini dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu, misal dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam dan seterusnya, dan boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam (24 jam).
Tata cara iktikaf di masjid saat Bulan Ramadan berikutnya adalah perhatikan tempatnya. Di dalam Al-Qur'an Surat al-Baqarah ayat 187 dijelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan di masjid. Di kalangan para ulama ada pebedaan pendapat tentang masjid yang dapat digunakan untuk pelaksanaan iktikaf apakah masjid jami’ atau masjid lainnya.
Sebagian berpendapat bahwa masjid yang dapat dipakai untuk pelaksanaan iktikaf adalah masjid yang memiliki imam dan muadzin khusus, baik masjid tersebut digunakan untuk pelaksanaan salat lima waktu atau tidak. Hal ini sebagaimana dipegang oleh al-Hanafiyah (ulama Hanafi). Sedang pendapat yang lain mengatakan bahwa i’tikaf hanya dapat dilaksanakan di masjid yang biasa dipakai untuk melaksanakan salat jamaah. Pendapat ini dipegang oleh al-Hanabilah (ulama Hambali).
Tata cara iktikaf berikutnya adalah perhatikan syarat sahnya, yaitu;
- Orang yang melaksanakan iktikaf beragama Islam - Orang yang melaksanakan iktikaf sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan - I’tikaf dilaksanakan di masjid, baik masjid jami’ maupun masjid biasa - Orang yang akan melaksanakan iktikaf hendaklah memiliki niat iktikaf - Orang yang beriktikaf tidak disyaratkan puasa. Artinya orang yang tidak berpuasa boleh melakukan i’tikaf
Kemudian, sama seperti ibadah lainnya, iktikaf juga memiliki rukun ibadahnya sendiri. Setidaknya ada empat rukun iktikaf. Pertama, niat. Kedua, berdiam diri di masjid disertai dengan niat. Ketiga, masjid. Keempat, orang yang beriktikaf.
Niat menjadi salah satu hal yang penting dalam ibadah iktikaf ini. Niat akan membedakan orang yang beribadah iktikaf dengan orang yang hanya berdiam diri biasa tanpa beribadah kepada Allah SWT.
Dikutip dari pppa.id, Rabu (5/4/2023), ada beberapa hal yang mesti dihindari oleh orang yang sedang beriktikaf. Hal ini karena bisa membatalkan ibadah tersebut. Adapun hal-hal yang membatalkan iktikaf antara lain:
- Berhubungan suami-istri. - Keluarnya sperma. - Mabuk secara sengaja. - Keluar dari Islam. - Datang bulan (haid). - Nifas. - Keluar masjid tanpa alasan. - Keluar masjid untuk keperluan yang bisa ditunda. - Keluar masjid beberapa kali meskipun disertai alasan.