Esposin, SOLO -- Tahukah Anda ternyata sianida dijual bebas di pasaran hlo, salah satunya di marketplace?
Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan kabar pembunuhan dengan menggunakan sate sianida. Oleh pelaku, sianida tersebut dibeli dari marketplace.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Baca Juga: Sederet Kasus Pembunuhan Fenomenal dengan Racun, Kebanyakan Pakai Sianida
Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono. Ia mengatakan pelaku, Nani Apriliani membeli sianida yang dijual bebas di marketplace pada 28 Maret 2021.
"Jadi pesanannya di aplikasi tersebut sodium sianida. Tapi setelah dicek, tenyata kalium sianida," ungkap dia pada Senin (3/5/2021).
Baca Juga: Transformasi Selvi Ananda: Dulu Putri Solo, Kini Jadi Ibunya Warga Solo
Berdasarkan penelusuran Esposin di salah satu marketplace, ditemukan sodium sianida yang dijual bebas.
Di marketplace tersebut, sianida dihargai Rp40.000 per 200 gram. Namun, untuk saat ini stoknya habis alias kosong. Adapun lokasi penjualnya ada di Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ibu Katolik dan Ayah Buddha, Ini Cerita Dian Sastro Pilih Memeluk Islam
Bentuk sodium sianida sendiri adalah kristal putih padat atau bubuk. Zat kimia ini bisa dilarutkan dalam air dengan hasil bening tanpa warna.
Tertulis pada deskripsi produk, sodium sianida ini memiliki kegunaan sebagai pembantu ekstraksi emas, perak dan tembaga.
Baca Juga: Kasus Sate Beracun di Bantul: Aiptu Tomi dan Nani Apriliani Sudah Nikah Siri
Selain itu, juga bisa digunakan sebagai pengikat lapisan dalam industri elektroplating.
Kata Disperindag DIY, Sianida Tidak Dijual Bebas
Akan tetapi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) DIY memastikan sianida khususnya kalium sianida yang ditemukan pada sate beracun tidak dijual bebas.Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY, Yanto Aprianto, menjelaskan pembelian bahan berbahaya harus melalui rekomendasi dinas.
Baca Juga: 5 Potret Cantik Prigel Pangayu, Penyanyi Campursari Berdarah Sragen
"Kalau untuk bahan berbahaya di Disperindag itu pembelian bahan harus menggunakan rekomendasi dari kami. Jadi tidak bebas diperjualbelikan," terang dia dilansir Detik.com.
Yanto menjelaskan aturan itu sesuai dengan Permendag No 75/MDag/Per/10/2014 mengenai pengawasan pendistribusian bahan berbahaya. Permendag itu juga mengatur soal distribusi dan penjualan sianida. Di dalamnya, mencakup pengaturan atau tata cara penjualan melalui distributor maupun pengecer.
Baca Juga: Ini Dia Aiptu Tomi, Anggota Polresta Yogyakarta yang Jadi Target Sate Beracun
"Untuk jenis sianida tidak tersedia dan tidak boleh diperjualbelikan oleh didistributor maupun pengecer dalam bentuk kemasan terkecil. Dan distributor dan pengecer tidak menjual dalam bentuk kemasan terkecil," urai dia.