by Nugroho Meidinata - Espos.id Lifestyle - Jumat, 9 Juni 2023 - 09:24 WIB
Esposin, SOLO — Hukum berkurban tetapi masih memiliki utang piutang ini wajib umat Islam ketahui lantaran sebentar lagi Hari Raya Iduladha tinggal beberapa pekan lagi.
Hari Raya Iduladha identik dengan kurban dan menjadi momen untuk berbagi degan sesama. Pada hari tersebut, umat muslim di seluruh penjuru dunia akan merasakan nikmatnya makanan dari daging kurban.
Dalam Islam, menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, kurban hukumnya sunah muakkadah, sedangkan mazhab Hahafi, mewajibkan kurban bagi orang yang mampu, menetap, dan tidak musafir.
Lalu, bagaimana hukumnya berkurban tetapi masih mempunyai utang, apakah diperbolehkan?
Mengutip penjelasan Universitas Islam An Nur Lampung, ada tiga kondisi yang mengatur tentang hukum kurban bagi yang masih memiliki utang, berikut ini di antaranya.
1. Jika seseorang memiliki utang yang belum jatuh tempo dan masih ada sisa harta untuk berkurban, maka ia boleh berkurban. Ini berdasarkan pendapat Ustaz Ali Masnur yang mengatakan, “Boleh saja berkurban, jika ia memiliki utang dan utangnya itu belum jatuh tempo. Namun, apabila utang tersebut dalam masa jatuh tempo, hendaklah membayar utangnya dahulu, karena di dalam uang itu ada hak orang lain dan ia berkewajiban untuk melunasinya."
2. Jika seseorang memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan tidak ada sisa harta untuk berkurban, maka ia harus melunasi utangnya terlebih dahulu dan tidak boleh berkurban. Ini karena melunasi utang adalah kewajiban yang harus didahulukan dari sunah kurban. Bahkan, jika berpedoman pada pendapat madzhab Hanafi, yang mengatakan bahwa kurban adalah wajib, tetap saja melunasi utang didahulukan karena kurban diwajibkan bagi mereka yang berpendapat wajib jika seseorang memiliki kemampuan.
3. Jika seseorang memiliki utang yang sudah jatuh tempo tetapi masih ada sisa harta untuk berkurban, maka ada dua pendapat yang bisa dipilih. Pendapat pertama adalah ia harus membayar utangnya terlebih dahulu sebelum berkurban. Pendapat kedua adalah ia boleh berkurban asalkan mendapatkan izin dari pihak yang berutang kepadanya atau menunda pembayaran hutang dengan kesepakatan bersama.
Dalam penjelasan Universitas Islam An Nur Lampung, hukum berkurban tetapi masih punya utang tetap sah, asalkan memenuhi syarat-syarat kurban.