by Jafar Sodiq Assegaf Jibi Solopos.com - Espos.id Lifestyle - Kamis, 25 Juni 2015 - 15:45 WIB
Esposin, SOLO – Pertanyaan seputar “Apakah mimpi basah membatalkan puasa?” sering muncul di sejumlah forum Internet dan media sosial. Sejumlah ulama dan ahli fiqh telah memiliki jawaban.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam kitabnya menjelaskan mimpi basah (yang dapat diartikan mengeluarkan sperma saat tertidur) tidak membatalkan shaum, karena hal itu terjadi tanpa unsur kesengajaan dari orang yang shaum tersebut. “Namun dia wajib mandi janabah [junub] ketika melihat keluarnya air mani,” katanya.
Dilansir laman Muslim.or.id, Orang yang mimpi basah pada siang hari saat melaksanakan puasa Ramadan tidak batal puasanya karena ia sedang tertidur.
Orang yang sedang tidur tidak dapat mengendalikan mimpinya. Orang yang sedang tidur, amalnya tidak dihitung oleh Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda, "Pena catatan amal itu diangkat untuk tiga orang, yaitu orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia baligh,” demikian tertulis dalam hadist riwayat An-Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah.
Jawaban serupa diungkapkan Quraish Shihab dalam buku Quraish Shihab Menjawab: 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui. “Mimpi di luar kuasa pengendalian manusia, dan tidak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Karena itu, keluar sperma saat bermimpi tidak membatalkan puasa,” tulis Quraish Shihab menjawab pertanyaan seorang warga Jakarta Pusat.