by Astrid Prihatini Wd Newswire - Espos.id Lifestyle - Selasa, 24 Agustus 2021 - 15:17 WIB
Esposin, SOLO--Tak sedikit masyarakat ingin mencetak kartu vaksin setelah lengkap menerima dua dosis suntikan. Namun sebelum melakukan hal itu sebaiknya kenali terlebih dulu risikonya.
Tujuan masyarakat untuk mencetak kartu vaksin biasanya untuk memenuhi syarat perjalanan atau mengakses pelayanan publik. Di Indonesia setiap masyarakat yang telah disuntik vaksin Covid-19 baik dosis pertama maupun kedua akan mendapat sertifikat vaksin. Sertifikat ini bisa diunduh lewat situs Peduli Lindungi. Masyarakat cukup masuk ke situs www.pedulilindungi.id untuk bisa mengunduh sertifikat.
Tingginya animo masyarakat untuk mencetak kartu vaksin menjadi peluang bisnis tersendiri, banyak penyedia jasa menawarkan pelayanan ini. Namun mencetak kartu vaksin ini sebenarnya tidak diperlukan karena rawan penyalahgunaan.
Baca Juga: Perhatikan Tanda-Tanda Waktunya Anda Harus Resign dari Pekerjaan
Baca Juga: Perhatikan Tanda-Tanda Waktunya Anda Harus Resign dari Pekerjaan
Berikut ini sejumlah alasan Anda tidak perlu mencetak kartu vaksin sebagaimana mengutip dari laman covid19.go.id, Selasa (23/8/2021):
- Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat
- Tanggal lahir
- Kode batang (barcode)
- ID
- Tanggal vaksin diberikan
- Informasi vaksinasi dosis ke berapa
- Merek vaksin yang diperlukan
- Nomor batch vaksin
- Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia
Mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak juga berisiko kebocoran data pribadi. Bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan data Anda untuk dipakai pada berbagai hal negatif seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.
Baca Juga: Waspadai Dampak Covid-19 Terhadap Pertumbuhan Anak
"Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya," kata Nadia dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/8).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.
Baca Juga: Viral Aksi Crazy Rich Bali Maharani Kemala Bikin Takjub Warganet, Apa Saja?
"Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci [keywords] dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin," ujarnya.
Veri mengungkapkan, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Sehingga, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace Indonesia, menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.