by Astrid Prihatini Wd - Espos.id Lifestyle - Kamis, 21 Juli 2022 - 21:20 WIB
Esposin, SOLO-Ahmad Dhani dan Mulan Jameela diketahui mengurus pengesahan asal-usul anak mereka yang terlahir saat keduanya terikat nikah siri. Pasangan artis itu menikah secara agama pada 2009 dan menikah resmi secara negara pada 2020.
"Isbathnya, tahun 2020, ya di Soreang," ucap Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dikutip dari kanal Youtube KH Infotainment pada Kamis (21/7/2022).
Selama ini, anak-anak yang terlahir dari perkawinan mereka belum masuk ke kartu keluarga Ahmad Dhani. "Anak-anak itu ada di aktanya mbak Mulan, dan sekarang harus masuk aktanya Ahmad Dhani karena sudah menikah resmi. Jadi sekarang di kartu keluarga Ahmad Dhani ada tujuh anak,” paparnya seperti dikutip dari kanal Youtube KH Infotainment pada Kamis (21/7/2022).
Baca Juga: 6 Kontroversi Brotoseno, Mantan Suami Siri Angelina Sondakh
Baca Juga: 6 Kontroversi Brotoseno, Mantan Suami Siri Angelina Sondakh
Jika memiliki anak hasil nikah siri, bagaimana pencatatan pengesahan asal-usul anak tersebut? Sebelum membahasnya, ketahui terlebih dulu bahwa setiap anak mempunyai hak dan kedudukan yang sama di dalam hukum, berhak mendapatkan jaminan perlindungan hukum dan jaminan tanggung jawab dari orang tua mereka, keluarga, masyarakat, pemerintah serta negara.
Mengutip hukumonline.com, Kamis (21/7/2022), kelahiran anak adalah merupakan hasil hubungan biologis antara perempuan dan laki-laki. Anak yang dilahirkan dari ikatan perkawinan yang sah menurut hukum adalah merupakan anak yang sah. Sedangkan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah adalah anak luar kawin.
Baca Juga: Pensiunan PNS Solo Terciduk di Hotel Karanganyar, Mengaku Nikah Siri
Adapun pengertian pengesahan anak menurut Penjelasan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Undang-Undang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”) adalah: Pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.
Adapun pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.
Untuk mendapatkan pengesahan anak hasil nikah siri, berikut cara yang dapat ditempuh:
Baca Juga: KK untuk Pasangan Nikah Siri
Baca Juga: Diisukan Nikah Siri dengan Al Ghazali, Berikut Profil Alyssa Daguise
Mengutip laman Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut ini sejumlah persyaratan untuk pencatatan pengesahan anak hasil nikah siri sebagai berikut:
1. KK Orang Tua 2. KTP Orang Tua 3. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak yang dilegalisir 4. Kutipan akta kelahiran 5. Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu orang asing 6. Penetapan pengadilan (bagi anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa) 7. Nomor HP dan email aktif 8. Fotocopy KTP 2 orang saksi