by Bony Eko Wicaksono Jibi - Espos.id Lifestyle - Senin, 16 Juli 2012 - 08:34 WIB
Simpanan wajib anggota Primkoppol Rp20.000/bulan. Pembayaran dilakukan langsung dengan pemotongan gaji setiap bulan.
Selama ini, proses peminjaman uang di unit simpan pinjam Primkoppol tergantung kondisi keuangan koperasi. Apabila ada uang di unit simpan pinjam maka langsung diberikan kepada anggota koperasi yang hendak meminjam. Jika tak ada uang di unit itu, anggota koperasi harus menunggu hingga berbulan-bulan. “Tergantung uangnya ada atau tidak. Kalau tidak ada, anggota koperasi harus menunggu,” ujarnya. Dia meminta pengurus baru Primkoppol mengumpulkan seluruh anggota koperasi untuk menjelaskan kondisi keuangan koperasi sebenarnya. Pengurus baru Primkoppol diminta lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan koperasi agar tidak terjadi kasus serupa. “Saya minta agar pengurus baru Primkoppol benar-benar mengelola koperasi secara akuntabel. Karena anggota koperasi berjumlah ratusan,” jelas anggota Polsek Tasikmadu tersebut.
Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adjie Wibowo, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil tim verifikasi Polda Jateng yang masih mendalami pengusutan. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada hasil tim verifikasi Polda Jateng. “Belum ada hasilnya, masih diusut tim verifikasi Polda Jateng,” ujarnya saat dihubungi Espos.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Disperindagkop dan UMKM Karanganyar, Titis S Jawoto, menjelaskan pihaknya mengusulkan kepada pemerintah pusat agar membuat peraturan yang mewajibkan setiap koperasi mendaftar ulang secara berkala. Langkah ini dilakukan agar dapat memantau koperasi yang tidak aktif atau mati suri. Peraturan itu mewajibkan setiap koperasi melakukan daftar ulang setiap 3-5 tahun. Saat ini, jumlah koperasi yang mati suri sekitar 300 unit dari 1.074 unit termasuk Primkoppol Polres Karanganyar. “Makanya harus ada peraturan yang mewajibkan setiap koperasi mendaftar ulang secara berkala. Selama ini kan pendirian koperasi dilakukan secara personal tanpa batas waktu,” jelasnya.