Esposin, SOLO — Kerap menjadi perdebatan saat Natal tiba, kira-kira bagaimana sih hukum sebenarnya mengucapkan selamat Natal menurut pandangan Nahdlatul Ulama (NU).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur sendiri mengimbau umat Islam tak mengucapkan selamat Natal. Namun, imbauan tersebut tak berlaku bagi pejabat negara.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
"Ucapan Natal itu kan perayaan lahirnya anak Tuhan, karena itu masuk wilayah akidah. Ketika kita mengucapkan selamat kepada peringatan itu, sama saja kita memberi selamat atas lahirnya putra Tuhan," kata Sekretaris MUI Jatim, Mochammad Yunus, sebagaimana pernah diulas Esposin sebelumnya.
Dilarang oleh MUI Jatim, kira-kira bagaimana hukum mengucapkan selamat Natal dalam pandangan NU?
Baca Juga: Serangkaian Doa agar Gampang Melahirkan dalam Islam
Mengutip penjelasan NU dalam situs resminya, NU online, jika seorang muslim berada di lingkungan mayoritas Nasrani, seperti di Ambon, Papua, atau negara-negara Eropa dan Amerika atau pegawai yang bekerja kepada orang Nasrani, siswa di sekolah Nasrani, pebisnis yang sangat tergantung dengan kolega Nasrani, maka boleh mengucapan selamat Hari Natal.
Ucapan selamat itu harus dibarengi unsur keterpaksaan dalam hati (inkar bil qalbi) serta diiringi istighfar. Kondisi terpaksa seperti pegawai muslim yang tidak mengucapkan Selamat Natal karirnya dihambat atau dikurangi hak-haknya. Atau siswa muslim yang tidak memberikan ucapan Selamat Natal akan ditekan nilainya, diperlakukan tidak adil, dikurangi hak-haknya. Atau seorang muslim yang tinggal di daerah/negara non muslim jika tidak memberikan Selamat Hari Natal kepada tetangga Nasrani akan mendapatkan tekanan sosial dan sebagainya.
Baca Juga: Doa Supaya Bisa Membayar Utang dengan Cara Tak Terduga Menurut Islam
“Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah ia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang terpaksa, padahal hatinya tetap tenang keimanan. Akan tetapi orang yang menerima kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS Al-Nahl, 106).
Jika kondisi tidak memaksa dan tidak ada pengaruh sama sekali terhadap karir, jabatan, hak-hak, atau perlakuan orang-orang Nasrani sekelilingnya, NU mengatakan hukumnya tidak diperbolehkan mengucapkan selamat Natal.
Baca Juga: Hukum Tidak Sanggup Membayar Utang dalam Ajaran Islam