Esposin, SOLO — Hotel melati dikenal kerap digerebek polisi. Hal ini lantaran hotel tersebut dianggap sering menjadi tempat prostitusi.
Seakan sudah menjadi rahasia umum jika hotel bertarif itu murah itu kerap dipakai check-in oleh pasangan yang tidak resmi untuk berkencan. Selama ini berita soal penggerebekan yang dilakukan di hotel tersebut sering menjadi headline berbagai media massa.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Dikutip dari konsultasi di laman Legal Smart Channel, Kamis (9/6/2022), penggerebekan yang dilakukan oleh aparat keamanan, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP di hotel melati adalah bagian dari penegakan hukum.
Apabila dalam penggerebekan ditemukan pasangan tidak resmi, apalagi yang belum menikah, berduaan di kamar hotel, maka petugas berhak memutuskan apakah ditemukan tindak pidana perzinahan atau tidak.
Kejahatan tentang kesusilaan itu secara khusus diatur dalam pasal 284 KUHP Bab XIV. Adapun hukuman pidana bagi orang yang melakukan perzinahan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
Baca juga: Pekerja Menang di PHI, Hotel di Jogja Wajib Bayar Pesangon Rp719 Juta
Kewenangan menentukan sanksi itu dilakukan aparat keamanan dengan cara interogasi, mengecek catatan sipil, hingga konfirmasi kepada keluarga.
Pertanyaannya, kenapa hotel melati sering digerebek polisi?
Dihimpun dari berbagai sumber, pada dasarnya semua hotel baik melati maupun berbintang bisa digerebek polisi. Kuncinya ada pada laporan kepada pihak berwenang tentang aktivitas yang melanggar hukum.
Akan tetapi, hotel melati lebih sering digerebek karena cenderung lebih longgar dalam hal regulasi, khususnya tentang aturan check-in. Selain itu, konon hotel ini tidak memberikan jatah kepada aparat keamanan selayaknya hotel berbintang. Meskipun hal ini tidak diketahui dengan pasti kebenarannya.