Esposin, SOLO-Kasus yang menimpa mahasiswi asal Mojokerto, NWR, merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam pacaran yang dialami perempuan. Sebagaimana diketahui mahasiswi tersebut memilih mengakhiri hidupnya setelah dia menjadi korban perkosaan kekasihnya dan disuruh menggugurkan kandungan.
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan pada 2020 sebagaimana dikutip dari laman komnasperempuan.go.id, Senin (6/12/2021), kasus kekerasan dalam pacaran yang menimpa perempuan menempati urutan kedua setelah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dari sejumlah 8.234 kasus yang ditangani oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan, jenis kekerasan terhadap perempuan tercatat kasus kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama 3.221 kasus (50%).