by Newswire - Espos.id Lifestyle - Minggu, 14 Februari 2021 - 23:45 WIB
Soleh, Solo.
Kami memahami perasaan Anda ketika istri dinikahi orang lain padahal Anda belum menceraikannya. Ada rasa kehilangan anak dan istri yang tentu sangat dicintai. Mungkin kalau dia minta cerai dan tidak dinikah orang lain rasa kehilangan itu tidak seberapa dibandingkan dengan jika istri dinikah oleh orang lain.
Dengan posisi Anda sekarang ini, meski pernikahannya siri, masih ada hak untuk mendapatkannya kembali. Yaitu dengan memberi tahu calon suami dia dan memberi tahu pihak KUA dimana istri dan calon suami mendaftar untuk pernikahan resminya. Dengan melaporkan ini paling tidak mereka tahu bahwa mempelai perempuan masih berstatus istri Anda. Namun kalau Anda ikhlas sebaiknya ceraikan dia secara agama agar memiliki status janda dan halal untuk dinikahi orang lain. Perkara dia mau menikah lagi dalam masa idah itu bukan urusan Anda lagi.
Mengenai rasa kehilangan itu wajar, karena Anda sudah tinggal bersama selama 4 tahun, dan tentunya yang lebih kehilangan adalah anak. Tidak mudah mengikhlaskan, tapi kenyataan mengharuskan Anda untuk demikian. Sehingga saat ini dan mungkin beberapa pekan ke depan, Anda harus menjalani proses emosi untuk benar benar melepaskan istri dan anak. Salah satu untuk mengurangi rasa berat di hati ini, Anda dapat mengalihkan dengan beraktivitas yang lain. Misalnya fokus lagi dengan istri pertama dan anak anak yang selama ini waktu bersama dengan mereka kurang.
Menata hidup kembali dengan satu pasangan, mengembangkan bisnis, mendidik anak anak dari istri pertama. Mungkin ini sisi manfaat atau sisi baik dari kejadian perceraian dengan istri kedua. Dengan kehadiran Anda secara kuantitas akan mendatangkan kebaikan untuk anak-anak dan istri serta Anda.
Memiliki dua istri berarti memiliki dua amanah yang berat, jika amanah ini sudah lepas berarti akan lebih ringan dalam menjalani kehidupan. Semoga Anda dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari kejadian ini. Dan semoga Allah selalu meridai Anda. Amin.
Psikolog, Setiyo Purwanto.