style
Langganan

Ini Hlo Hukum Puasa Bagi Ibu Menyusui Sebenarnya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Nugroho Meidinata  - Espos.id Lifestyle  -  Selasa, 29 Maret 2022 - 10:06 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi ibu menyusui. (Freepik)

Esposin, SOLO — Bagaimana hukum puasa bagi ibu yang menyusui di bulan Ramadan?

Pertanyaan tersebut banyak muncul di kalangan perempuan, khususnya ibu menyusui. Mereka masih penasaran apakah boleh tidak berpuasa karena menyusui?

Advertisement

Lalu, ketika boleh tidak berpuasa, cara menggantinya dengan cara qada atau membayarnya dengan fidiah?

Baca Juga:  Mbak Rara Dilarang Hubungan Seks Saat Jadi Pawang Hujan, Ini Alasannya

Advertisement

Baca Juga:  Mbak Rara Dilarang Hubungan Seks Saat Jadi Pawang Hujan, Ini Alasannya

Merujuk informasi yang tayang di situs resmi Nahdlatul Ulama (NU Online), ibu menyusui hukumnya boleh tidak berpuasa sepanjang bisa membahayakan kesehatan dirinya dan anaknya.

Menurut Madzab Syafi’i, jika seorang perempuan yang sedang menyusui melakukan puasa dan dikhawatirkan akan membawa dampak negatif pada dirinya beserta anaknya. Sehingga dia wajib membatalkan puasanya.

Advertisement

Bagi ibu menyusui yang tidak berpuasa wajib meng-qadla puasanya. Namun, jika si ibu khawatir bisa membahayakan anaknya, maka bisa mengganti puasa dengan membayar fidiah.

"Madzhab syafi'i berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib meng-qadla`nya. Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan memmbayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah”. (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, h. 521).

Baca Juga: Apakah Pengganti Sri Sultan Hamengku Buwono X Bisa Perempuan?

Advertisement

Setelah mengetahui hukum puasa bagi ibu menyusui, lalu berapa fidiah yang harus dibayarkan?

Adapun fidiah yang harus dibayarkan adalah satu mud (berupa makanan pokok) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan dan diberikan kepada orang miskin atau orang fakir. Satu mud kurang lebih 675 gram beras, dan dibulatkan menjadi 7 ons.

Baca Juga:  Kamu Bisa Dapat Mobil Daihatsu Rocky Seharga Rp120.000, Kok Bisa?

Advertisement

 

Advertisement
Nugroho Meidinata - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif