by Nugroho Meidinata - Espos.id Lifestyle - Senin, 28 Agustus 2023 - 09:38 WIB
Esposin, SOLO — Kabar mengejutkan datang dari presenter Indra Bekti yang memutuskan rujuk dengan Aldila Jelita setelah mereka resmi bercerai pada 17 April 2023. Hal ini tentu membuat penasaran publik, kira-kira bagaimana sih aturan rujuk dalam Islam.
Indra Bekti pun mengaku bersyukur karena masih diberikan kesempatan untuk bisa rujuk kembali dengan Aldila Jelita. Namun, hingga saat ini, Indra Bekti belum menggelar acara pernikahan dengan Aldila Jelita.
"Belum seperti yang kalian pikirkanlah pokoknya. Kita masih tadi masih rapat-rapat doang gitu kalau untuk menuju ke sana. Ya mudah-mudahan aja makanya kita dekat lagi memang alhamdulillah diberikan kesempatan untuk rujuk. Belum rujuk secara resmi gitu, tapi pokoknya kami mohon doanya aja mudah-mudahan bisa seperti yang kalian inginkan ya,” tutur Indra Bekti, sebagaimana diberitakan Esposin sebelumnya, Jumat (25/8/2023).
Rujuknya Aldila Jelita dan Indra Bekti ini membuat masyarakat penasaran tentang aturannya dalam Islam.
Mengutip informasi dari laman resmi Kementerian Agama Sumatra Selatan, jika seorang suami memutuskan untuk rujuk dengan istrinya, keduanya tidak perlu melangsungkan akad nikah asalkan masih dalam masa idah. Selain sebagai masa tunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya setelah ditalak, masa idah juga menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk berpikir ulang dan melanjutkan pernikahan.
"Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa idahnya belum habis. Jika masa idah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru,” bunyi penjelasan Abu Syuja dalam al-Ghayah wa al-Taqrib.
Namun, jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga atau talak ba'in kubra dan masa idah belum habis, maka sang suami tidak bisa langsung rujuk atau menikah dengannya kecuali setelah terpenuhi lima persyaratan yang dijelaskan dalam laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online).
“Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat: (1) sang istri sudah habis masa idahnya darinya, (2) sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), (3) si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya, (4) si istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, (5) masa idah si istri dari muhallil telah habis.”