style
Langganan

Hukum Tidak Salat Jumat karena dalam Perjalanan Menurut Penjelasan NU - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Nugroho Meidinata  - Espos.id Lifestyle  -  Jumat, 12 Mei 2023 - 09:39 WIB

ESPOS.ID - Umat Islam melaksanakan Salat Jumat pertama di Masjid Raya Sheikh Zayed, Gilingan, Banjarsari, Solo, Jumat (3/3/2023). (Solopos/Putut Hartanto)

Esposin, SOLO — Ketika umat Islam dalam perjalanan di hari Jumat, mereka bertanya-tanya apakah hukumnya diperbolehkan untuk tidak salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur?

Salat Jumat memiliki hukum wajib untuk muslim laki-laki yang merdeka, baligh, serta menetap di suatu tempat. "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Surat Al-Jumu'ah ayat 9).

Advertisement

Menurut hadis riwayat Imam al Bukhari, ibadah satu ini memiliki keutamaan besar bagi orang-orang yang datang di awal waktu. Menurut Nahdlatul Ulama dalam laman resminya, NU online, umat muslim yang datang salat Jumat terlebih dahulu, yakni sebelum azan dan menyempatkan iktikaf, serta berdzikir dan membaca Al-Qur’an, malaikat akan mencatatnya sebagai pahala besar senilai hewan kurban.

Lalu, bagaimana jika umat muslim saat dalam perjalanan, apakah hukum salat Jumat tetap wajib dilakukan?

Menurut NU dalam laman resminya, mereka yang sedang sakit atau berada dalam perjalanan (musafir), tidak diwajibkan untuk melaksanakan salat Jumat.

Advertisement

Namun, khusus untuk musafir, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi umat muslim. Sebagian ulama berpendapat bahwa seorang dianggap musafir apabila jarak perjalanan yang ditempuh mencapai 90 km, yaitu jarak diperbolehkannya mengqasar salat. Dengan catatan, perjalanan tersebut bersifat mubah atau dibenarkan secara agama dan tidak untuk maksiat serta sudah berangkat dari rumah sebelum terbit Matahari.

Sebagai informasi, hukum tidak salat Jumat karena dalam perjalanan ini diperbolehkan dalam Islam, menurut ilmu fikih disebut dengan rukhshah atau dispensasi.

Advertisement
Nugroho Meidinata - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif