Esposin, SOLO — Senam yoga sekarang menjadi salah satu tren yang digemari banyak kalangan. Hal ini membuat publik bertanya-tanya bagaimana hukum senam yoga dalam Islam, apakah haram?
Yoga dikenal mempunyai banyak manfaat, terutama untuk kesehatan. Penelitian terbaru menyebutkan yoga sangat baik dilakukan untuk penderita sakit ginjal kronis.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Diberitakan Esposin sebelumnya, pasien ginjal kronis yang menjalani yoga selama enam bulan, tekanan darah sistolik dan diastolik bakal menurun secara signifikan. Bukan hanya itu, yoga juga bisa meningkatkan kualitas hidup pasien ginjal kronis.
Meski mempunyai banyak manfaat, ternyata masih ada yang penasaran terkait hukum senam yoga dalam Islam, apakah haram?
Baca Juga: Jelang Tahun Baru Islam, Ini Amalan yang Bisa Dilakukan
Dilansir situs resmi Nahdlatul Ulama (NU online), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa senam yoga haram apabila di dalamnya melakukan ritual agama lain. Menurut Ketua Panitia Yaswirman, senam yoga yang melakukan ritual dan meditasi dinyatakan haram.
Tetapi, jika yoga dilakukan hanya senam kebugaran saja, hukumnya halal. “Sebenarnya senam yoga itu tidak terlalu diperdebatkan, karena dari awal sidang, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Ali Mustafa Yaqub sudah memberikan sinyal itu. Senam yoga bisa halal jika hanya senam kebugaran tubuh saja,” jelas dia, saat sidang Pleno Ijtima MUI di Padang Panjang, Sumatra Barat, 2009 silam.
Baca Juga: Apa Sebenarnya Hukum Merokok dalam Pandangan Islam?
Untuk lebih detailnya, berikut ini tiga poin yang mengatur hukum senam yoga yang menurut fatwa MUI haram.
- Yoga yang murni ritual dan spiritual agama lain, hukum melakukannya bagi orang Islam adalah haram.
- Yoga yang mengandung meditasi dan mantra atau spiritual dan ritual ajaran agama lain hukumnya haram, sebagai langkah preventif.
- Yoga yang murni olahraga pernapasan untuk kepentingan kesehatan hukumnya mubah (boleh).