by Nugroho Meidinata - Espos.id Lifestyle - Minggu, 27 November 2022 - 11:05 WIB
Esposin, SOLO — Islam mengatur segala hal dalam aspek kehidupan, termasuk soal hukum perjodohan yang dilakukan orang tua kepada anaknya.
Di masa lalu terdapat sebuah kisah Siti Nurbaya yang dijodohkan oleh orang tuanya dengan saudagar kaya bernama Datuk Maringgih. Kisah perjodohan tersebut menjadi terkenal dan bahkan menjadi sebuah film pada 2004 silam.
Perjodohan memang menjadi hal yang kerap dilakukan oleh orang tua kepada anaknya. Ada beberapa hal yang membuat orang tua melakukan perjodohan. Bisa karena anak tak kunjung menikah hingga karena status sosial.
Lalu, bagaimana hukum perjodohan dalam Islam?
Lalu, bagaimana hukum perjodohan dalam Islam?
Baca Juga: Banyak yang Belum Paham, Begini Hukum Umrah Pakai Uang Utang
Nahdlatul Ulama dalam situs resminya, NU online mengutip penjelasan Mazhab Syafi’i yang meminta seorang ayah untuk meminta persetujuan kepada anak gadisnya yang sudah dewasa dalam hal pernikahan.
Baca Juga: Hukum Bayi Tabung dalam Islam Menurut Pandangan NU
Hal ini diperkuat dengan hadis berikut ini. “Dan perempuan yang masih gadis (sebaiknya) dimintai izin, sedangkan izinya adalah keterdiamannya.” (HR. Muslim).
Dari dua hadis tersebut, NU dalam Muktamar ke-5 pada 1930 menyebutkan hukum perjodohan dalam Islam adalah diperboelhkan, tetapi makruh. Sepanjang tidak ada kemungkinan akan timbulnya bahaya.
Baca Juga: Dosa Besar! Begini Penjelasan Hukum Judi Bola dalam Islam
Keputusan ini juga didasarkan kepada penjelasan di kitab Tuhfah al-Habib, yang bunyinya sebagai berikut.
“Adapun sekedar ketidaksukaan wanita tanpa hal yang dharuri (terpaksa), maka tidak berpengaruh, (terhadap keabsahan perkawinan), akan tetapi dimakruhkan bagi walinya untuk mengawinkannya sebagaimana yang ditegaskan dalam kitab al-Umm. Disunahkan meminta izin kepada perawan jika memang sudah dewasa berdasarkan hadis Muslim: “seorang ayah harus meminta persetujuan dari anaknya yang masih perawan”. Hadis ini dipahami sebagai “sunnah” demi menghargai perasaan”.
Baca Juga: Hukum Operasi Plastik dalam Islam Ternyata Boleh, Tapi Ada Ketentuannya!