Esposin, SOLO -- Bagaimana hukum pakai behel atau kawat gigi dalam agama Islam?
Seperti diketehui, behel atau kawat gigi menjadi tren di tengah masyarakat baik untuk kesehatan maupun estetika.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Baca Juga: Biodata dr Gunawan, Dokter yang Rawat Deddy Corbuzier di RS Medistra Jakarta
Lalu, bagaimana Islam memandang hal tersebut?
Mengutip dari situs resmi Nahdlatul Ulama atau NU, hal tersebut diperbolehkan.
Baca Juga: Childfree Jadi Tren, Bolehkah Tidak Ingin Punya Anak dalam Islam?
Menurut NU, hukum pakai behel atau kawat gigi dalam Islam diperbolehkan. Bahkan, para ulama hingga saat ini tidak ada yang mengharamkan penggunaan behel atau kawat gigi. Asy-Syaukani menyebutkan sebagai berikut dalam surat Al-Baqarah ayat 29 dan Al-A'raf ayat 32.
"Dia yang menciptakan segala apa yang di bumi untuk kalian,” (Al-Baqarah ayat 29) dan Katakan, siapakah orang yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya, dan rezeki yang baik-baik,” (Al-A’raf ayat 32).
Baca Juga: Mitos Larangan Menikah di Bulan Suro, Bagaimana Menurut Islam?
NU berpendapat behel atau kawat gigi terbuat dari logam emas atau pun perak sehingga tidak dipermasalkan dalam Islam.
Selain itu, pemasangan behel atau kawat gigi juga melalui pengawasan oleh dokter. Selama tidak menimbulkan kerugian, pemasangan behel atau kawat gigi untuk kepentingan kerapian gigi tidak permasalahkan.
Baca Juga: Doa Agar Mudah Melahirkan Menurut Islam, Dibaca Suami ya!
Bagaimana sudah terjawab bukan mengenai hukum pakai behel atau kawat gigi dalam Islam?
Baca Juga: Bolehkah Mencukur Bulu Kemaluan Saat Haid Menurut Islam?