style
Langganan

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Salat Iduladha - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Nugroho Meidinata  - Espos.id Lifestyle  -  Selasa, 13 Juni 2023 - 14:05 WIB

ESPOS.ID - Penyaluran hewan kurban oleh Polres Sukoharjo saat perayaan Iduladha 2022, Minggu (10/07/2022). (Istimewa)

Esposin, SOLO — Menjelang Hari Raya Iduladha, banyak umat Islam yang bertanya-tanya soal hukum menyembelih hewan kurban sebelum salat Id, apakah diperbolehkan?

Hari Raya Iduladha identik dengan kurban dan menjadi momen untuk berbagi degan sesama. Pada hari tersebut, umat muslim di seluruh penjuru dunia akan merasakan nikmatnya makanan dari daging kurban.

Advertisement

Dalam Islam, menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, kurban hukumnya sunah muakkadah, sedangkan mazhab Hahafi, mewajibkan kurban bagi orang yang mampu, menetap, dan tidak musafir. Adapun hewan yang bisa dijadikan kurban, yakni unta, sapi, hingga kambing atau domba.

Ketika menyembelih hewan kurban, umat muslim juga harus memperhatikan waktunya. Hal ini dikarenakan hukum menyembelih hewan kurban sebelum salat Iduladha tidak sah.

Advertisement

Ketika menyembelih hewan kurban, umat muslim juga harus memperhatikan waktunya. Hal ini dikarenakan hukum menyembelih hewan kurban sebelum salat Iduladha tidak sah.

Mengutip penjelasan Badan Amil Zakat Nasional di laman resminya, Imam Bukhari pernah menyinggung soal hukum menyembelih hewan kurban sebelum salat Iduladha. Di mana Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda dalam khutbahnya, yang berbunyi sebagai berikut.

"Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum shalat id, maka hendaknya dia ulangi (kurbannya).” (HR. Bukhari 954).

Advertisement

"Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat, dia harus mengganti hewan kurbannya dengan yang lain. Dan siapa yang belum menyembelih kurban, hendaknya dia menyembelih." (HR. Ahmad 19311, dan Bukhari 5562).

Jika hukum menyembelih hewan kurban sebelum salat Iduladha tidak sah, lalu kapan waktu yang tepat?

Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online), umat muslim dianjurkan menyembelih hewan kurban di tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Adapun syarat yang harus dipenuhi, yakni penyembelih harus beragama Islam, bila hewannya susah dikendalikan, maka orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat, penyembelih harus memotong jalan napas dan jalan makanan.

Advertisement

Selain itu, menyembelih hewan kurban harus menghadap kiblat, baik itu penyembelihnya maupun hewannya.

 
Advertisement
Nugroho Meidinata - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif