by Nugroho Meidinata - Espos.id Lifestyle - Senin, 22 Februari 2021 - 20:25 WIB
Esposin, SOLO -- Bagaimana hukum suami istri menggunakan alat bantu seks saat bercinta, boleh tidak ya?
Sebagaimana diketahui, pasangan suami istri tentunya mempunyai fantasi tersendiri ketika bercinta, salah satunya menggunakan alat bantu seks atau sex toys.
Akan tetapi, bagaimanakah hukum Islam mengatur suami istri yang menggunakan alat bantu seks saat berhubungan badan?
Baca Juga: Tetap Aman Menyusui Meski Ibu Positif Covid-19
Baca Juga: Tetap Aman Menyusui Meski Ibu Positif Covid-19
Dikutip dari Okezone.com, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menjelaskan ketika manusia ketika bersetubuh dengan alat adalah hukumnya haram.
"Hukum Islam ada kaidah-kaidahnya. Kalau masalah makanan pada dasarnya boleh selama tidak mengandung yang haram, kalau muamalat [hubungan antar manusia] hukum asalnya boleh, selama tidak melanggar rambu-rambu yang haram. Tetapi kalau sex toys menjadi media seksualitas makan penggunaannya itu haram," jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Aminudin.
"Tetapi karena persetubuhan itu pada dasarnya haram, karenanya kita harus melihat dulu apakah penggunaannya alat ini sudah sampai tingkatan darurat. Dalam arti jika tidak menggunakan alat ini maka dia akan berzina. Tetapi, apakah tidak ada alternatif lain," tambah dia.
Baca Juga: Tak Melulu Alat Kontrasepsi, Ini Fungsi Lain dari Kondom yang Bener-bener Kreatif
Dalam penelitian yang ditulis Elisa Risdawati dari Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin itu, dari 68 ulama yang diwawancarai, sebanyak 52 orang mengatakan hukum suami istri menggunakan alat bantu seks saat bercinta adalah haram.
"Alasan yang mereka gunakan adalah karena perbuatan suami atau istri yang menggunakan alat bantu seksual untuk memenuhi kebutuhan biologisnya adalah perbuatan yang menyalahi kodrat dan perbuatan tersebut menyerupai onani. Adapun dalil yang mereka gunakan adalah Al-Quran surah Al-Mu’minun ayat 5-7," demikian bunyi keterangan dalam penelitian itu.
Baca Juga: Makin Menantang! Ini Pose Tante Ernie di Instagram dengan Baju Merah Seksinya
Sedangkan dua orang ulama lainnya menyebutkan hukum suami istri menggunakan alat bantu seks saat bercinta adalah makruh. Pasalnya, ulama beranggapan hubungan seksual bukanlah menjadi prioritas utama bagi kehidupan seorang muslim.
Kemudian, delapan orang menyebutkan boleh bersyarat dalam keadaan darurat. Dalil yang mereka gunakan adalah kaidah ushul fiqh.
Baca Juga: Lengkap! Ini Harga Mobil Setelah Bebas Pajak, dari Avanza, Xenia, Ertiga hingga Brio
Dan empat orang lagi menyatakan hukum menggunakan alat bantu seks boleh karena bisa menghindarkan pasangan dari prostitusi atau selingkuh. Selain itu, alat bantu seks juga dianggap bisa menjaga keharmonisan rumah tangga. Dalil yang mereka gunakan adalah Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 173.