by Nugroho Meidinata - Espos.id Lifestyle - Sabtu, 9 Oktober 2021 - 20:00 WIB
Esposin, SOLO — Bagaimana hukum memuaskan istri dengan menggunakan jari suami, apakah diperbolehkan dalam Islam?
Hubungan intim yang dilakukan suami istri ternyata juga diatur dalam agama Islam, termasuk larangannya.
Pasangan suami istri sah boleh melakukan berbagai hal untuk memuaskan hasrat seksualnya, seperti sentuhan, pandangan, maupun ciuman. Akan tetapi, ada hal yang dilarang dalam Islam, yakni menggauli istrinya melalui duburnya dan berhubungan intim saat istri haid maupun nifas.
Baca Juga: Anak Angkat Ungkap Permintaan Dorce Gamalama Sebelum Hilang Kesadaran
Lalu, bagaimana hukum suami memuaskan istri dengan menggunakan jari?
Dalam ajaran Islam, memegang bagian intim atau alat kelamin pasangan diperbolehkan.
Baca Juga: Bocoran Materi SKB CPNS 2021 Semua Formasi
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa." (QS. Al-Mukmin:506).
As Syaikh Zainuddin Al Malibari dalam kitab Fathul Mu'in menjelaskan hukum suami memuaskan istri dengan jari diperbolehkan.
Baca Juga: Kerap Dikaitkan Hal Mistis, Apa Keistimewaan Orang Lahir Jumat Kliwon?
“Boleh bagi suami menikmati semua jenis aktivitas seks dari istrinya selain pada lingkaran duburnya, meskipun dilakukan dengan mengisap klitorisnya."
Imam As Syafi'i juga menyebutkan, "Kalau seandainya sang suami menggauli istrinya tanpa membenamkan zakarnya ke farji (kemaluan) istrinya dan ia tidak mengeluarkan air mani maka hal ini tidak mengharuskannya mandi (janabah). Dan kami tidak mewajibkan mandi janabah kecuali jika ia memasukan zakarnya ke kemaluan istrinya atau duburnya. Adapun mulut (istrinya) dan anggota tubuh istrinya yang lainnya maka tidak mewajibkan mandi jika ia tidak mengeluarkan air mani."
Baca Juga: 3 Orang Kaya dari Jogja, Hartanya Ada yang Capai Rp3,6 Triliun