style
Langganan

Hukum Membaca Surat Yasin Saat Malam Jumat - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Nugroho Meidinata  - Espos.id Lifestyle  -  Kamis, 4 Agustus 2022 - 10:35 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi membaca Al Qur'an. (Freepik.com)

Esposin, SOLO — Umat Islam disarankan untuk membaca Surat Yasin saat malam Jumat, apakah hukumnya wajib?

Surat Yasin banyak dibaca oleh umat muslim saat malam Jumat tiba. Bahkan, di masyarakat terdapat pengajian malam Jumat yang salah satu bacaannya adalah Surat Yasin.

Advertisement

Meskipun begitu, ada yang berpendapat membaca Surat Yasin di malam Jumat bertentangan dengan ajaran syariat karena tidak ada dalilnya. Apakah hal tersebut benar demikian?

Nahdlatul Ulama dalam situs resminya, NU online menginformasikan tentang hukum membaca Surat Yasin saat malam Jumat tiba.

Baca Juga: Hukum Pasang Gigi Palsu Menurut Islam, Bolehkah?

Advertisement

NU merujuk pada keutamaan membaca Surat Yasin dalam hadis riwayat Abu Daud, yang artinya sebagai berikut.

“Barangsiapa membaca surat Yasin dan al-Shaffat di malam Jumat, Allah mengabulkan permintaannya.” HR Abu Daud dari al-Habr.

Baca Juga: Hukum Senam Yoga dalam Islam, Haramkah?

Advertisement

Hukum membaca Surat Yasin saat malam Jumat juga dijelaskan Al-Manawi dalam kitabnya, Faydl al-Qadir dan Al-Jami’ al-Shaghir.

“Ketahuilah bahwa yang terlintas di pikiran banyak orang, bahwa tidak ada bacaan yang dianjurkan di malam Jumat kecuali surat Al-Kahfi, membacanya sudah menjadi amaliah di beberapa surau dan madrasah. Anggapan demikian tidak benar. Sesungguhnya terdapat beberapa hadits tentang anjuran membaca surat selain Al-Kahfi di malam dan hari Jumat. Di antaranya hadits riwayat Al-Taimi dalam kitab Al-Targhib, barang siapa membaca surat Al-Baqarah dan Ali Imran di malam Jumat, ia mendapat pahala sebesar sesuatu di antara bumi ketujuh dan langit ketujuh. Ini adalah hadits yang aneh dan sangat lemah. Dan hadits Imam Abu Daud dari Al-Habr, barang siapa membaca surat Yasin di malam Jumat, Allah mengabulkan permintaannya, di dalam hadits ini terdapat sanad yang terputus,” bunyi keterangan Abdul Ra’uf al-Manawi dalam kitab tersebut.

Baca Juga: Apa Sebenarnya Hukum Merokok dalam Pandangan Islam?

Advertisement
Nugroho Meidinata - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif