Esposin, SOLO — Adanya aplikasi Al-Qur'an di HP membuat umat Islam bertanya-tanya bagaimana sih hukum membaca kitab suci umat muslim tersebut di ponsel?
Dengan semakin canggihnya teknologi, kini untuk membaca Al-Qur'an bisa melalui HP, yang aplikasinya bisa diunduh di Google Play Store maupun App Store.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Tentunya hal tersebut sangat memudahkan umat muslim untuk tadarus sehingga enggak perlu menentang-nenteng kitab Al-Qur'an ke mana pun pergi.
Tetapi, apakah hukum membaca Al-Qur'an di HP diperbolehkan dalam Islam?
Menurut pakar tafsir Indonesia, Prof Quraish Shihab, Al-Qur'an teus mengalami perkembangan sesuai dengan kemajuan teknologi, mulai dari piringan hitam, kaset, video, hingga aplikasi di telepon genggam seperti saat ini.
“Semua itu selama bacaannya benar maka tidak dipermasalahkan apakah dengan melalui kaset mendengarnya, melalui hp (handphone) dan sebagainya. Saya kira sama saja,” jelasnya, dilansir laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online).
Melihat keterangan Quraish Shihab tersebut, hukum membaca Al-Qur'an di HP diperbolehkan asal bacaannya benar.
Berbeda ketika umat muslim membaca kitab suci Al-Qur'an diwajibkan harus berwudu, menurut NU, tadarus dengan mengunakan HP tidak diwajibkan wudu.
Hal ini dikarenakan umat muslim tidak bersentuhan langsung dengan huruf-huruf Al-Qur'an secara langsung. Namun, wudu juga bisa dilakukan sebagai bentuk penghormatan Al-Qur'an yang ada di HP.