by Nugroho Meidinata - Espos.id Lifestyle - Selasa, 6 Desember 2022 - 13:24 WIB
Esposin, SOLO — Hukum datang telat salat Jumat kerap menjadi pertanyaan umat muslim yang terlambat datang ke masjid ketika azan salat Jumat sudah berkumandang.
Sebagaimana diketahui, salat Jumat memiliki hukum wajib untuk muslim laki-laki yang merdeka, baligh, serta menetap di suatu tempat.
Menurut hadis riwayat Imam al Bukhari, ibadah satu ini memiliki keutamana besar bagi orang-orang yang datang di awal waktu.
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda: ‘Seseorang yang mandi pada hari Jumat – sebagaimana mandi junub, lalu berangkat di waktu awal menuju masjid, maka ia seolah berkurban seekor unta. Siapa datang pada kesempatan (saat) kedua maka dia seolah berkurban seekor sapi. Lalu orang yang datang di kesempatan (saat) ketiga maka seolah ia berkurban seekor kambing yang bertanduk. Kemudian orang yang datang pada kesempatan (saat) keempat seolah ia berkurban seekor ayam. Orang yang datang pada kesempatan (saat) kelima maka dia bagai berkurban sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khotbah), maka para Malaikat hadir mendengarkan zikir (khotbah sang imam) tersebut.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda: ‘Seseorang yang mandi pada hari Jumat – sebagaimana mandi junub, lalu berangkat di waktu awal menuju masjid, maka ia seolah berkurban seekor unta. Siapa datang pada kesempatan (saat) kedua maka dia seolah berkurban seekor sapi. Lalu orang yang datang di kesempatan (saat) ketiga maka seolah ia berkurban seekor kambing yang bertanduk. Kemudian orang yang datang pada kesempatan (saat) keempat seolah ia berkurban seekor ayam. Orang yang datang pada kesempatan (saat) kelima maka dia bagai berkurban sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khotbah), maka para Malaikat hadir mendengarkan zikir (khotbah sang imam) tersebut.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Doa agar Terhindar dari Bencana Alam Banjir, Gempa Bumi hingga Gunung Meletus
Lalu, bagaimana hukumnya jika datang telat salat Jumat?
Baca Juga: Jangan Asal! Begini Urutan Potong Kuku Menurut Islam
Bagi yang datang terlambat salat Jumat, Ibnu Hajar al-Haitami pernah berkata sebagai berikut.
“(Maksud anjuran bersegera datang Jumatan adalah) dapat mengikuti salat dan pada waktunya, serta dapat menjumpai permulaan khotbah. Anjuran bersegera ini sekiranya waktu itu cukup untuk itu (khotbah dan salat). Jika waktunya tidak cukup, sampai-sampai terlambat salat maka menyegerakan datang Jumatan itu wajib. Dimakruhkan datang terlambat jika ada kelonggaran waktu untuk itu, sebagaimana (adanya anjuran bersegera) pada jenis ibadah lainnya,” kata Ibnu Hajar al Haitami dalam kitab Minhajul Qawim Syarh Muqadddimah al-Hadramiyah.
Baca Juga: Sederet Alasan MUI Jember Haramkan Joget Pargoy, Goyangan yang Viral di Tiktok
Nah, terkait hukum datang telat salat Jumat apakah perlu diganti salat zuhur, NU mengatakan salat Jumat dilakukan dua rakaat jika sekurang-kurangnya makmum menjumpai satu rakaat salat bersama imam. Jika terlambat sampai dua rakaat, yaitu setelah ruku’ rakaat kedua salat, maka makmum tetap berniat salat Jumat tapi dengan tata cara salat zuhur, yaitu empat rakaat.
Bagi umat muslim yang datang belakangan dengan catatan masih bisa mengikuti salat Jumat bersama imam, salat Jumatnya tetap sah dan malaikat tetap mencatat pahalanya. Akan tetapi, mereka tidak akan mendapatkan keutamaan bersegera untuk melakukan salat Jumat.
Baca Juga: Hukum Perjodohan dalam Islam Menurut Pandangan NU