by Nugroho Meidinata - Espos.id Lifestyle - Sabtu, 2 September 2023 - 09:23 WIB
Esposin, SOLO — Ari-ari bayi setelah keluar dari rahim, biasanya akan dikubur oleh orang tua. Hal ini membuat penasaran umat Islam tentang hukum mengubur ari-ari, apakah diperbolehkan?
Ari-ari atau plasenta merupakan organ yang tumbuh dan berkembang di dalam rahim selama hamil. Plasenta ini menempel pada dinding rahim. Ketika bayi dilahirkan di dunia, plasenta atau ari-ari ini juga ikut dikeluarkan.
Biasanya, ari-ari yang telah dikeluarkan ini akan dikubur dan membungkusnya dengan kain. Hal ini bertujuan untuk memuliakan bayi yang telah dilahirkan.
Terkait hal tersebut, bagaimana hukum mengubur ari-ari bayi dalam Islam?
Mengutip keterangan Nahdlatul Ulama dalam laman resminya, NU online, mengubur ari-ari bayi yang dilahirkan merupakan sunah. Kesunahan mengubur ari-ari bayi sebagaimana kesunahan membungkus dengan kain dan mengubur setiap bagian tubuh manusia yang terpotong saat hidup, seperti tangan, kuku, rambu dan semisalnya. Al-Khatib As-Syarbini menjelaskan sebagai berikut.
"Adapun bagian tubuh yang terpisah dari orang hidup atau yang masih kita ragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, gumpalan darah sebelum menjadi janin, darah bekam dan semisalnya, maka sunah dikubur karena memuliakan orangnya. Sunah pula membungkus tangan yang terpotong dan semisalnya dengan kain, sebagaimana dijelaskan secara terang-terangan oleh Imam Al-Mutawalli.”
Berkaitan dengan menyalakan lilin atau menyalakan alat penerangan lainnya di sekitar kuburan ari-ari ini dimaksudkan untuk menghindarkannya dari serbuan binatang, misalnya tikus. Oleh sebab itu, dengan demikian maka hukumnya diperbolehkan.
Hukumnya diperbolehkan, berikut ini cara yang benar mengubur ari-ari bayi dalam Islam, seperti dijelaskan di laman resmi Laduni.id.