style
Langganan

Hukum Berangkat Haji atau Umrah Pakai Utang, Ini Ketentuannya! - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Nugroho Meidinata  - Espos.id Lifestyle  -  Senin, 29 Mei 2023 - 09:19 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi ibadah haji. (Freepik.com)

Esposin, SOLO — Hukum berangkat haji atau umrah dengan memakai uang hasil utang ini wajib umat Islam ketahui agar tenang dalam menjalani ibadah rukun Islam ke-5 tersebut.

Haji merupakan ibadah wajib bagi umat muslim. Bahkan, ibadah satu ini dituliskan secara khusus oleh Allah SWT dalam Surat Ali Imran ayat 97.

Advertisement

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,” bunyi arti Surat Ali Imran ayat 97.

Meski diwajibkan bagi yang mampu secara finansial maupun fisik, banyak juga yang memaksa berangkat haji atau umrah dengan memakai uang hasil utang, nah kira-kira bagaimana hukumnya?

Mengutip laman resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dalam kitab Mawahi Al Jalil Syarah Al Mukhtashar Al Khalil, disebutkan bahwa seorang umat muslim yang berangkat ke Makkah dengan berutang, tapi dia tak mampu membayar utangnya, hukum berhaji menjadi tidak wajib.

Advertisement

Berbeda ketika orang tersebut mampu membayar utangnya, maka mereka dikategorikan sebagai orang yang mampu. Karenanya ia wajib melaksanakan haji meskipun dengan cara berutang. Sebab, kemampuan dia untuk membayar utang menyebabkan ia dianggap sebagai orang yang sudah memiliki kemampuan.

“Lain halnya jika seorang berhutang untuk menunaikan ibadah Umroh padahal Ia tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya. Maka dalam hal ini jelas ia memaksakan diri padahal Ia bukan masuk kategori orang yang istitha’ah," jelas Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM), KH Mahbub Maafi dalam bukunya, Tanya Jawab Fiqih Sehari-hari.

Dari penjelasan di atas, sudah jelas hukum berangkat haji atau umrah dengan memakai uang utang, diperbolehkan jika mampu membayarnya.

Advertisement
Nugroho Meidinata - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif