Esposin, JAKARTA-Umat muslim perlu mengetahui hukum asuransi dalam Islam sebelum memutuskan untuk beli asuransi.
Apabila mengacu pada aturan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Al-Qur’an, maka hukum asuransi tidaklah haram selama pengelolaan asuransi berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Kemudian, hukum asuransi dalam Islam beserta dalilnya menurut pandangan ulama pun diperbolehkan selama asuransi tersebut berlandaskan ajaran Islam.
Bahkan, pendapat ulama tentang hukum asuransi juga mengatakan bahwa asuransi pada dasarnya memiliki fungsi untuk saling melindungi dan tolong-menolong antarumat manusia yang bisa saja mengalami musibah tidak terduga.
Baik menurut MUI maupun pandangan ulama, selama dijalankan berlandaskan ajaran Islam, asuransi tentu saja diperbolehkan. Jenis proteksi ini dikenal juga dengan istilah asuransi syariah.
Untuk lebih jelasnya mengenai prinsip hukum Islam tentang asuransi, bisa berpatokan pada tafsir Al-Qur’an dan fatwa MUI, berikut pembahasan mengenai bagaimana hukum asuransi dalam islam, seperti dikutip dari Lifepal.
Hukum asuransi dalam Islam dan maqashidus syariah
Asuransi adalah bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan risiko dari satu pihak ke pihak lainnya, dalam hal ini perusahaan asuransi.
Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang menyediakan produk-produk asuransi.
Dalam agama Islam segala hal yang dilakukan akan bersumber pada Al-Qur’an dan sunah. Meskipun tidak ada penjelasan secara eksplisit tentang asuransi namun umumnya, asuransi sah-sah saja selama tidak mengandung unsur ribawi.
Sehingga adanya produk asuransi syariah menjadi jawaban bagi umat Islam untuk mendapatkan manfaat proteksi tanpa bertentangan dengan syariat Islam.
Itulah sebabnya, setiap produk asuransi syariah harus terdapat pedoman utama yang memperhatikan tujuan syariat atau disebut maqashidus syariah.
Maqashidus syariah adalah sebuah tujuan yang diterapkannya syariah Islam di bidang ekonomi.
Serta memiliki visi dan misi dalam membuat tatanan sosial yang memberikan kemakmuran namun juga adil pada ekonomi umat manusia.
Selain itu dengan metode pendekatan seperti ini, nantinya akan ada gambaran pola pikir yang rasional dan substansial pada setiap aktivitas serta produk asuransi syariah.
Hukum asuransi dalam Islam menurut fatwa MUI
Perlu diketahui bahwa hukum asuransi jiwa dalam Islam dan berbagai produk lainnya, tidak dilarang. Asuransi halal dimiliki asalkan dana yang terkumpul dikelola berdasarkan syariat Islam.
Penjelasan ini termuat dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
- Bentuk perlindungan
- Unsur tolong menolong
- Unsur kebaikan
Asuransi syariah yang mengelola dana nasabah wajib berlandaskan pada prinsip syariah, tidak boleh mengandung perjudian (maysir), ketidakpastian (gharar), riba, dan barang yang terkandung maksiat di dalamnya terlebih lagi barang haram.
- Berbagi risiko dan keuntungan
- Bagian dari bermuamalah
Hukum asuransi dalam Islam sesuai Al-Qur’an
Dasar hukum asuransi juga tercatat dalam hadis dan ayat Al-Qur’an. Adapun tiga poin yang dapat menjadi acuan dasar hukum asuransi dalam islam adalah:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” – Al Maidah 2
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.” – An Nisaa 9.
“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.” – HR Muslim dari Abu Hurairah.
Hukum asuransi menurut Islam dalam literatur
Asuransi menurut Islam juga dijelaskan dalam banyak kajian fikih atau literatur-literatur Islam. Diantaranya berpedoman pada akad-akad yang memiliki kemiripan dengan prinsip asuransi syariah. Berikut ini beberapa dasar hukum asuransi menurut Islam:
Al-Qasamah
Merupakan konsep perjanjian yang berhubungan dengan manusia, yaitu usaha pengumpulan dana atau iuran dari peserta atau majelis yang tujuannya memberikan bantuan kepada ahli waris.
Nidzam Aqilah
Merupakan saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarga. Ketika satu orang dalam keluarga yang terbunuh oleh suku lain, maka keluarga terdekat akan mengumpulkan dana untuk membantu keluarga yang tidak sengaja terbunuh tersebut.
Al-Muwalah
Merupakan perjanjian jaminan di mana saat seseorang akan menjamin orang lain yang tidak memiliki waris atau tidak diketahui siapa ahli warisnya.
At-Tanahud
Merupakan ibarat makanan yang dikumpulkan dari para peserta safar kemudian dikumpulkan dan dibagikan kepada peserta meskipun dengan porsi yang berbeda-beda.
Konsep dasar asuransi syariah
Hadirnya asuransi syariah menjadi pintu gerbang umat memperoleh perlindungan dari berbagai risiko. Terlebih secara eksplisit tidak ada kata asuransi yang ditemukan pada ayat Al-Qur’an. Namun unsur ribawi memang bertentangan dalam Islam.
Lantas apa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional? Kamu harus memahami konsep dasar asuransi syariah yang wajib kamu ketahui agar bisa membedakannya.
- Pengelolaan risiko
- Berlandaskan Al-Qur’an
Sementara dalam asuransi syariah dasarnya adalah Al-Qur’an dan hadist lalu dijabarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian juga OJK.
- Dilengkapi dengan dewan pengawas syariah (DPS)
- Menggunakan akad tabarru’
Prinsipnya adalah tidak mengandung maisir, riba, zhulm, risywah, gharar, barang haram, dan maksiat.
- Pengelolaan dana kontribusi
- Klaim dibayarkan dari dana tabarru’
- Penempatan investasi