style
Langganan

Disebut Bisa Jadi Obat, Ini Hukum Makan Bekicot dalam Islam - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Nugroho Meidinata  - Espos.id Lifestyle  -  Selasa, 6 September 2022 - 14:02 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi bekicot. (Freepik)

Esposin, SOLO — Banyak yang percaya hewan bekicot bisa menjadi obat meski dianggap menjijikan. Namun, masih ada yang ragu terkait hukum makan bekicot dalam ajaran Islam, apakah diperbolehkan?

Mengutip laman informasi kesehatan, SehatQ, bekicot mengandung protein yang baik dan bias meningkatkan daya tahan tubuh. Bukan hanya itu saja, bekicot diklaim bisa menjaga kesehatan tulang, mencegah anemia, hingga menyehatkan jantung.

Advertisement

Hal ini dikarenakan bekicot mengandung asam lemak Omega-3. Di mana kandungan tersebut baik untuk kesehatan jantung.

Namun, di balik manfaatnya tersebut, umat Islam masih ragu untuk makan olahan dari bekicot karena belum tahu mengenai hukumnya menurut Islam.

Baca Juga: Kopi Luwak Haram atau Halal? Ini Hukumnya Menurut MUI

Advertisement

Nahdlatul Ulama dalam situs resminya, NU online menyebutkan, dalam istilah Arab, bekicot dikenal dengan halzun. Hewan jenis ini dikategorikan menjijikan. Sehingga termasuk hewan yang tidak halal alias haram. Hal tersebut juga dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra.

Halzun membiasakan hidup di dalam tempurung yang keras. Hewan ini dapat ditemukan di pinggir lautan dan di tepi sungai. Hewan ini mengeluarkan sebagian badannya dari dalam tempurung kerangnya, lalu berjalan ke kanan dan kiri untuk mencari benda yang dapat ia makan. Ketika dia merasa berada di tempat yang lembut dan basah maka ia akan membeberkan diri pada tempat itu," terang Syekh Kamaluddin ad-Damiri dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra.

Baca Juga: Hukum Memotong Kuku saat Haid dalam Islam, Bolehkah?

Advertisement

"Ketika dia merasa berada di tempat kasar dan kering maka dia akan mengurung dan masuk kedalam tempurung kerang tersebut karena khawatir dari sesuatu yang menyakiti tubuhnya. Ketika dia berjalan maka rumahnya juga bersamanya. Hukum mengonsumsi hewan ini adalah haram, karena hewan ini dianggap hewan yang menjijikkan (menurut orang Arab),” tambah dia.

Baca Juga: Hukum Tidak Menikah dalam Islam, Haramkah?

 

 

Advertisement
Nugroho Meidinata - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif