by Nugroho Meidinata - Espos.id Lifestyle - Jumat, 15 Oktober 2021 - 09:41 WIB
Esposin, SOLO — Di bawah ini terdapat cara membeli dan menggunakan meterai elektronik alias e-meterai.
Meterai elektronik baru saja dirilis oleh Kementerian Keuangan. Hal ini sebagai bentuk langkah transformasi di era digital.
Meterai elektronik muncul sebagai amanat UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang menggantikan UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985. Adapun nominal dari meterai elektronik ini yaitu Rp10.000.
Baca Juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Mantan Suami Buka Suara
"Pemerintah meluncurkan meterai elektronik untuk kemudahan dan keamanan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik,” bunyi penjelasan seperti dikutip dari akun Instagram @ditjenpajakri, Selasa (12/10/2021).
Lalu, bagaimana cara membeli dan menggunakan meterai elektronik alias e-meterai ini?
Baca Juga: Agar Anak Tidak Jadi Penakut, Ajarkan Doa Ini!
Berdasarkan informasi yang diunggah pengelola akun Instagram @kemenkominfo, berikut ini terdapat cara membeli materi elektronik atau e-meterai.
Baca Juga: Desa di Boyolali Ini Mitosnya Jadi Sarang Kuntilanak, Benarkah?
Setelah mengetahui cara membelinya, berikut ini langkah mudah menggunakan meterai elektronik alias e-meterai.
Baca Juga: Shopee Solo Buka Loker, Jika Diterima Bakal Dapat Fasilitas Keren Ini?