by Nugroho Meidinata - Espos.id Lifestyle - Rabu, 13 Desember 2023 - 13:01 WIB
Esposin, SOLO — Saat menagih utang kepada peminjam, masyarakat harus melakukan cara-cara yang baik dan benar menurut ajaran Islam. Kira-kira bagaimana caranya?
Sebagai manusia dan makhluk sosial, sudah sepantutnya untuk membantu sesama, baik itu keluarga, teman, atau kerabat yang sedang mengalami kesulitan. Caranya pun bermacam-macam, namun yang paling sering adalah memberikan pinjaman uang.
Memberikan utang kepada orang yang membutuhkan dianjurkan dalam Islam dan tergolong ibadah berpahala karena dapat membantu orang yang kesulitan. Namun, umat muslim juga diperbolehkan untuk menagih utang kepada orang yang bersangkutan, dengan catatan sesuai adab, aturan, dan cara yang dianjurkan dalam Islam.
Mengutip informasi di laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online), cara menagih utang yang baik dan benar menurut Islam adalah dengan mematuhi aturan syariat. Pelaksanaan penagihan utang ini tidak terpaku pada waktu jatuh tempo pembayaran utang saja, sebab pensyaratan penetapan waktu tempo pembayaran utang ini hanya dibenarkan menurut Mazhab Malikiyah saja.
Sedangkan menurut mayoritas ulama, menagih utang dapat dilakukan kapan pun selama orang yang diberi utang (muqtarid) berada dalam keadaan mampu dan memiliki harta yang cukup untuk dibuat membayar utangnya.
Maka dari itu, hendaknya menagih utang dilakukan dengan sopan serta mempertimbangkan etika sosial yang berlaku. Hal ini dilakukan tak lain agar hubungan antara orang yang memberi utang dan orang yang berutang tetap harmonis tanpa adanya pihak yang tersakiti, terlebih sampai memutus hubungan sosial yang sebelumnya berjalan dengan baik.
Selain itu, ada poin lainnya yang harus diperhatikan ketika ingin menagih utang dengan cara yang baik menurut Islam. Berikut ini beberapa di antaranya, seperti dilansir laman resmi Kementerian Agama Kota Denpasar.