Esposin, SOLO – Badan Pengawas Obat dan Makanan melarang keras promosi Ivermectin sebagai obat untuk pasien Covid-19. BPOM menegaskan obat tersebut saat ini masih dalam tahap uji klinis untuk memperluas penggunaan khusus.
Oleh sebab itu obat yang masih dalam tahap uji klinik ini boleh dipakai di luar uji klinik jika dalam kondisi darurat.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
"Persetujuan penggunaan obat melaluiEAP bukan merupakan izin edar atauEUA yang ditujukan kepada Industri Farmasi, namun berupa persetujuan kepada Kementerian/Lembaga penyelenggara urusan pemerintahan di bidang kesehatan, institusi kesehatan, atau fasilitas layanan kesehatan," demikian rilis BPOM seperti dilansir Detik.com, Rabu (21/7/2021).
BPOM menegaskan Ivermectin adalah obat keras yang dapat memicu beragam efek samping jika dipakai tanpa pengawasan dokter.
"Mengingat Ivermectin ini adalah obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan izin edar, maka ditekankan kepada Industri Farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat," jelas dia.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Bakul Angkringan Klaten Galau
BPOM juga menyebut akan terus mengawal penggunaan Ivermectin yang berisiko disalahgunakan. Adapun pendistribusian obat Ivermectin yang diperluas terkait program EAP, hanya akan ditujukan pada sejumlah fasilitas kesehatan tertentu.
Sebelumnya khasiat ivermectin sebagai obat terapi pasien Covid-19 disampaikan sejumlah pejabat. Presiden Direktur PT Harsen Laboratories Haryoseno selaku produsen obat Ivermectin dengan merek Ivermax12, sebelumnya telah meminta maaf kepada publik atas overclaim yang dilontarkan anak buahnya.
Baca juga: KULINER SRAGEN: Mi Ayam Iblis Diracik dengan 100 Cabai
Dalam polemik Ivermectin, sejumlah pejabat pemerintah tercatat pernah mempromosikan obat tersebut sebagai obat terapi covid-19. Misalnya, pada 21 Juni, Menteri BUMN Erick Thohir mempromosikan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 yang menurutnya sudah mendapat izin penggunaan darurat (EUA) dari BPOM.
Senada, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengaku sudah berkali-kali mengkonsumsi Ivermectin, yang sebenarnya merupakan obat cacing parasit, untuk menangkal Covid-19. Padahal, BPOM sejauh ini mengaku belum menerbitkan EUA Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.