by Astrid Prihatini Wd - Espos.id Lifestyle - Selasa, 12 Maret 2024 - 17:08 WIB
Esposin, SOLO-Bolehkah melaksanakan Salat Tahajud di Bulan Ramadan mengingat biasanya umat Islam sudah melaksanakan Salat Tarawih yang ditutup dengan Salat Witir. Agar tidak memiliki keraguan, simak ulasannya di tentang Islam kali ini.
Sebagaimana diketahui Salat Witir seharusnya dilakukan sebagai penutup salat malam, artinya memang setelah witir tidak ada lagi salat yang dilakukan. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW yang artinya: "Jadikan salatmu yang paling akhir di waktu malam berupa Salat Witir," (HR Bukhari Muslim).
Di sisi lain, tidak sedikit umat Islam ingin mendapatkan keutamaan melaksanakan Salat Tahajud di malam hari, apalagi dilakukan di Bulan Puasa. Dasar anjuran Salat Tahajud sendiri adalah firman Allah SWT yang artinya: “Dan pada sebagian malam, lakukanlahSalat Tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’ [17]: 79).
Lalu bolehkah melaksanakan Salat Tahajud setelah Salat Witir saat Bulan Ramadan mengingat sudah melakukan Salat Witir terlebih dulu seusai tarawih?
Dikutip dari NU Online pada Selasa (12/3/2024), para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa Salat Tahajud setelah Salat Witir adalah hal yang boleh-boleh saja dilakukan. Sebab perintah untuk menjadikan Salat Witir sebagai penutup malam hanya sebatas perintah yang bersifat anjuran, bukan kewajiban.
Artinya, orang yang sudah melakukan Salat Witir tetapi kemudian ingin melaksanakan Salat Tahajud setelahnya tidak apa-apa. Dia juga tidak perlu mengulangi Salat Witir setelah melakukan tahajud sebagai penutup salat di malam hari.
Bahkan, ada pendapat yang mengatakan witirnya tidak sah jika diulangi setelah tahajud. Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyah al-Bajuri (1/132) menjelaskan:
"Disunnahkan menjadikan Salat Witir sebagai akhir salat malam, berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, ‘Jadikan salatmu yang paling akhir di waktu malam berupa salat witir.’ Apabila ia ingin melaksanakan Salat Tahajud maka Salat Witirnya diakhirkan setelah Tahajud."
"Namun jika ia melakukan Salat Witir lebih dulu kemudian baru melakukan Salat Tahajud maka dia tidak disunnahkan mengulang Salat Witir bahkan [menurut sebagian pendapat] tidak sah jika diulang, berdasarkan hadis, Tidak ada pelaksanaan Salat Witir dua kali pada satu malam."