Esposin, SOLO — Banyak umat muslim yang penasaran dengan hukum gadai dalam Islam, kira-kira diperbolehkan atau tidak ya?
Gadai atau dalam Islam dikenal dengan Rahn, adalah meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan. Jika telah sampai pada waktunya tidak ditebus, barang tersebut menjadi hak yang memberi pinjaman.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Sistem gadai ini banyak ditemukan di tengah masyarakat, baik dilakukan perorangan maupun lembaga.
Nah, terkait hal tersebut, bagaimana sih hukum sebenarnya gadai dalam Islam?
Baca Juga: Hukum Tidak Salat Jumat karena dalam Perjalanan
Menurut Nahdlatul Ulama dalam situs resminya, NU online, gadai hukumnya diperbolehkan alias halal dengan dilakukan akad. Sebagaimana dijelaskan Syekh Zakaria al-Anshary dalam kitab Fathu al-Wahab ‘bi Syarhi Manhaji al-Thullab.
“Secara syara’, (gadai adalah) menjadikan barang/harta sebagai kepercayaan akan dilunasinya utang dengannya ketika ditemui adanya uzur dalam pelunasan,” bunyi penjelasan Syekh Zakaria al-Anshory.
Baca Juga: Amalan dan Doa untuk Memperlancar Rezeki sesuai Ajaran Rasulullah
Meski hukumnya diperbolehkan dalam Islam, gadai harus memenuhi syarat berikut ini.
- Ada barang wujud yang berupa harta sebagai jaminan kepercayaan.
- Sebagai jaminan, maka harta harus memiliki nilai manfaat.
- Syarat barang harus berupa barang yang suci.
- Barang yang digadaikan merupakan hak kuasa / milik dari orang yang menggadaikan.
- Barangnya bisa diserahterimakan.