style
Langganan

Boleh atau Tidak, Ini Hukum Kurban dan Akikah Secara Bersamaan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Nugroho Meidinata  - Espos.id Lifestyle  -  Jumat, 16 Juni 2023 - 10:44 WIB

ESPOS.ID - Petugas Disnakan Boyolali berada di kandang penampungan sapi kurban saat pengecekan kesehatan hewan di Mojosongo, Boyolali, Kamis (15/6/2023). (Solopos/Joseph Howi Widodo)

Esposin, SOLO — Menjelang Hari Raya Iduladha, banyak umat Islam yang penasaran dengan hukum berkurban dan akikah secara beramaan, apakah diperbolehkan atau tidak?

Saat ini banyak anak yang sudah beranjak dewasa belum diakikahi oleh orang tuanya dikarenakan belum mampu atau pun dikarenakan hal lain. Oleh sebab itu, banyak orang tua yang melaksanakan akikah untuk anaknya berbarengan dengan kurban di Hari Raya Iduladha.

Advertisement

Hal ini dianggap lebih simpel dan menghemat biaya, lalu bagaimana Islam memandang hal tersebut?

Mengutip keterangan Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama lainnya di laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online), hukum berkurban dan akikah secara bersamaan tidak sah. Hal tersebut juga tertuang dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj As Syarwani.

"Apabila seseorang niat berkurban dan akikah sekaligus dengan satu kambing, maka keduanya tidak sah dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah yang memiliki tujuan tersendiri. Dan kurban tergolong hidangan yang bersifat umum, sedangkan akikah tergolong hidangan yang bersifat khusus dan keduanya memiliki banyak perbedaan dan permasalahan."

Advertisement

Pendapat tersebut juga sama seperti yang dijelaskan Muhammadiyah dalam laman resminya. Muhammadiyah menyebut tidak dibenarkan untuk menyatukan niat antara akikah dan kurban, yakni dalam satu hewan sembelihan untuk dua niat, yakni akikah dan kurban.

Keduanya memiliki ketentuan-ketentuan yang berbeda satu sama lain, baik tentang waktu, syarat, dan lain-lainnya, juga tidak ada nas Al-Qur’an atau hadis yang menyatakan bahwa akikah dan kurban dapat disatukan.

Namun, hukum akikah dan kurban secara bersamaan diperbolehkan menurut Imam Rahli. Dia berpendapat akikah dan kurban boleh dilakukan secara bersama-sama, seperti yang dikemukakan kitab Nihayah Al Muhtaj.

Advertisement

"Apabila seseorang niat berkurban dan akikah sekaligus dengan satu kambing, maka keduanya tidak sah dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah yang memiliki tujuan tersendiri. Dan kurban tergolong hidangan yang bersifat umum, sedangkan akikah tergolong hidangan yang bersifat khusus dan keduanya memiliki banyak perbedaan dan permasalahan."

Advertisement
Nugroho Meidinata - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif