style
Langganan

Bisakah Pasang Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan? - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Astrid Prihatini Wd  - Espos.id Lifestyle  -  Minggu, 28 Agustus 2022 - 17:35 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi gigi palsu. (Freepik.com)

Esposin, SOLO-Biaya Pasang gigi palsu tidak murah, lalu bisakah pakai BPJS Kesehatan? Sebagaimana diketahui ada sejumlah penyebab mengapa seseorang perlu memakai gigi palsu.

Pembuatan gigi palsu adalah tindakan tambahan yang dilakukan setelah dilakukan pencabutan gigi. Tujuannya adalah selain untuk memperbaiki penampilan juga menggantikan gigi yang telah dicabut agar mengembalikan fungsinya terutama untuk makan dan lainnya.  Menjaga kesehatan gigi dan mulut itu penting, karena itu simak ulasannya di info sehat kali ini.

Advertisement

Namun disarankan untuk tidak menggunakan gigi palsu sembarangan atau ke tukang pembuatan gigi. Walaupun murah tetapi gigi palsu tidak akan sesuai dengan bentuk dan mengganggu fungsi gigi anda yang justru bisa berdampak pada struktur gigi anda.

Baca Juga: Hukum Pasang Gigi Palsu Menurut Islam, Bolehkah?

Lalu bagaimana cara dan ketentuan pasang gigi palsu pakai BPJS Kesehatan? Dikutip dari infobpjs.id pada Minggu (28/8/2022),  apabila memerlukan pemasangan gigi palsu, peserta bisa mndapatkan pelayanan pada faskes tingkat pertama dan faskes tingkat lanjutan untuk kemudian melakukan pemasangan gigi palsu sesuai dengan rekomendasi dari dokter gigi.

Advertisement

Umumnya pemasangan gigi palsu merupakan pelayanan tambahan sehingga ada batasan biaya atau dana subsidi yang juga sesuai dengan ketentuan berlaku. Dan besarnya subsidi yang biasanya diberikan sesuai dengan jumlah gigi palsu yang dipasang.

BPJS Kesehatan memberikan subsidi sebesar Rp250.000 per rahang untuk pemasangan 1 hingga 8 gigi palsu. Sedangkan untuk pemasangan gigi palsu pada dua rahang sekaligus, BPJS akan memberikan subsidi sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: Ingin Perawatan Gigi Pakai BPJS? Ketahui Daftar dan Prosedurnya

Advertisement

Sedangkan pergantian gigi palsu sendiri perlu dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seperti dokter gigi praktik mandiri, klinik, puskesmas, balai kesehatan, ataupun rumah sakit sesuai area terdaftar dan rujukan berjenjang bila diperlukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Nantinya dokter gigi yang menangani akan memberikan penanganan yang sesuai. Akan tetapi jika perawatan yang dilakukan bertujuan untuk alasan estetika, tidak dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, tindakan pemerataan gigi, ataupun tindakan tidak sesuai indikasi dokter gigi maka tidak dapat ditanggung oleh BPJS kesehatan.

Baca Juga: Arti Mimpi Gigi Patah, Pertanda bakal Kehilangan Seseorang?

Untuk itu konsultasikan hal ini pada dokter gigi yang melakukan perawatan ataupun bagian admisi di fasilitas kesehatan untuk lebih jelasnya mengenai pembuatan dan pasang gigi palsu pakai BPJS kesehatan.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif