by Astrid Prihatini Wd - Espos.id Lifestyle - Kamis, 14 Juli 2022 - 20:32 WIB
Esposin, SOLO-Selain mengetahui trik pencegahan, sebaiknya ketahui juga bagaimana cara melaporkan pelecehan seksual. Hal ini sebagai tindakan antisipasi jika Anda atau orang terdekat mengalami tindakan melanggar hukum tersebut.
Terlebih saat ini ada banyak sekali terjadi kasus pencabulan maupun pelecehan seksual baik di institusi pendidikan maupun di tempat kerja. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong para perempuan dan anak yang menjadi korban untuk berani melaporkan kasus yang mereka alami sehingga dapat segera mendapatkan pendampingan psikologi dan pertolongan yang tepat.
Dikutip dari berbagai sumber, Kamis (14/7/2022), berikut ini cara melaporkan pelecehan seksual:
Baca Juga: Kejahatan Seksual Bukan Hanya Perkosaan, Waspadai 4 Hal Ini
Namun dianjurkan meminta pendampingan hukum sebelum melakukan pelaporan. Komnas Perempuan akan mengeluarkan surat rekomendasi jika korban butuh pemantauan dalam proses pelaporan.
Baca Juga: Komnas PA Sebut Korban Pelecehan Motivator Julianto Eka 40 Siswi
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini juga memiliki layanan konsultasi via telepon dengan nomor 08111129129.
Baca Juga: Psikolog: Peran Orang Tua Sangat Penting Cegah Pelecehan Seksual Anak
SAPA 129 juga melakukan pendataan kasus, melayani penjangkauan, layanan mediasi, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara dan pelayanan pendampingan korban.
Mengutip laman Kementerian PPA, Kamis (14/7/2022), Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, mengatakan dari data SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) periode Januari–Maret 2021 tercatat 259 laporan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.
Dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Secara Nasional pada 2016 ditemukan bahwa satu dari tiga perempuan berusia 15 sampai 64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan atau kekerasan seksual oleh pasangan maupun bukan pasangan selama hidupnya.
Baca Juga: Ada Pelecehan Seksual Jurnalis di Stadion Maguwoharjo, PSS Minta Maaf
“Perempuan dan anak memang sangat rentan mengalami kekerasan seksual. Banyak korban yang akhirnya memilih untuk menyimpan kasusnya, membungkam diri tidak berani melapor karena ketakutan akan membawa aib keluarga, ketakutan akan dicela dan mendapatkan perundungan dari masyarakat dan media sosial serta ancaman dan teror dari pelaku. Pada akhirnya, kondisi ini justru mengakibatkan trauma mendalam bagi korban dan berakibat buruk pada kesehatan mental korban. Itu sebabnya kami mendorong para korban untuk berani melapor ke pos-pos pengada layanan, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak [UPTD PPA] atau bisa juga melaporkan kasus mereka ke call centre Sahabat Perempuan dan Anak milik Kemen PPPA, yaitu SAPA129 atau hotline Whatsapp 08211-129-129,” ujar dia.