style
Langganan

Bayi tabung dari sperma suami yang telah meninggal - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id Lifestyle  -  Selasa, 24 Mei 2011 - 10:39 WIB

ESPOS.ID - Markus & Jocelyn (dailytelegraph)

Advertisement

New South Wales (Esposin)--Program bayi tabung lazimnya berasal dari sperma pria dan sel telur wanita yang masih hidup namun kesulitan untuk mendapatkan keturunan dari pembuahan biasa. Namun apa jadinya bila sperma yang akan digunakan berasal dari pria yang sudah meninggal?

Pasangan suami istri, Markus Edwards dan Jocelyn Edwards ,40,  yang tinggal di negara bagian New South Wales Australia berencana melakukan program bayi tabung. Keduanya secara resmi telah memulai proses perawatan IVF (in vitro fertilization) atau bayi tabung di sebuah klinik kesuburan di tahun 2010.

Advertisement

Pasangan suami istri, Markus Edwards dan Jocelyn Edwards ,40,  yang tinggal di negara bagian New South Wales Australia berencana melakukan program bayi tabung. Keduanya secara resmi telah memulai proses perawatan IVF (in vitro fertilization) atau bayi tabung di sebuah klinik kesuburan di tahun 2010.

Tapi satu hari sebelum keduanya melakukan penandatanganan resmi untuk program bayi tabung, sang suami Markus Edward meninggal dalam kecelakaan di tempat kerja pada Agustus 2010. Markus yang bekerja sebagai installer televisi kabel jatuh dari balkon di tempat kerja.

24 jam setelah kematian suaminya, Jocelyn berhasil meyakinkan hakim untuk mengeluarkan perintah mengambil sperma dari tubuh suaminya dan disimpan di laboratorium.

Advertisement

Sejak kematian suaminya pada Agustus 2010, dimulailah hari-hari Jocelyn untuk berjuang mendapatkan sperma almarhum suaminya. Namun pada hari Senin (23/5/2011), Hakim Agung Robert Hulme akhirnya memutuskan bahwa dalam kasus ini Jocelyn dibolehkan menggunakan sperma suaminya, meski sudah meninggal.

"Pilihannya adalah menghancurkan sperma atau memberikannya kepada Ny Edward, dan itu akan memenangkan dirinya sebagai pemilik harta terakhir suaminya," jelas Hakim Hulme, seperti dilansir Telegraph, Selasa (24/5/2011).

Menurut Hakin Hulme, meskipun tidak ada bukti langsung tetapi kesimpulannya jelas bahwa Jocelyn dan Markus berkeinginan untuk memiliki anak dengan bantuan perawatan reproduksi (IVF atau bayi tabung).

Advertisement

Pengacara Jocelyn berpendapat bahwa ia harus memberikan kepemilikan secara hukum dari sperma Markus, sehingga ia memiliki hak untuk membawa sperma tersebut keluar dari New South Wales. Keputusan Jocelyn pun didukung oleh keluarganya dan keluarga suaminya.

Hal ini dilakukan karena Jocelyn berencana untuk menjalani perawatan IVF di dekat Canberra, yang hanya menempuh waktu 3 jam dari Sydney tetapi masuk dalam bagian Australian Capital Territory, sehingga beroperasi di bawah hukum yang berbeda dari New South Wales.

"Ini keputusan yang tepat. Mark akan sangat bahagia, kami akan punya bayi kami sendiri. Itu yang saya rencanakan. Saya hanya ingin mendapatkan hari terakhir dan menikmatinya. Ini adalah waktu sulit yang panjang, panjang, panjang," kata Jocelyn.

Advertisement

(detik.com/tiw)

Advertisement
Tutut Indrawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif