Esposin, SOLO – Terdapat aturan yang harus dipahami masyarakat terkait pemasangan dan pengibaran Bendera Merah Putih di peringatan HUT ke-79 RI pada 2024.
Bangsa Indonesia akan merayakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024. Pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara telah mengeluarkan pedoman peringatan Hari Kemerdekaan RI itu.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Dalam aturan tersebut juga tercantum pemasangan Bendera Merah Putih yang dilakukan selama satu bulan penuh, yakni mulai 1-31 Agustus 2024.
Terkait hal tersebut, terdapat aturan pemasangan dan pengibaran Bendera Merah Putih di peringatan HUT ke-79 RI sesuai UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Berikut aturan lengkap pemasangan dan pengibaran Bendera Merah Putih di HUT RI sesuai Pasal 7 UU 24/2009.
Aturan Pemasangan dan Pengibaran Bendera Merah Putih
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,
- Menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.