Esposin, SOLO — Dalam Islam ternyata terdapat adab, aturan, dan cara yang benar dalam menagih utang agar bisa terselesaikan dengan baik.
Memberikan utang kepada orang yang membutuhkan dianjurkan dalam Islam dan tergolong ibadah berpahala karena dapat membantu orang yang kesulitan. Hal ini juga tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 245, yang artinya sebagai berikut.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan."
Namun, umat muslim juga diperbolehkan untuk menagih utang kepada orang yang bersangkutan, dengan catatan sesuai adab, aturan, dan cara yang dianjurkan dalam Islam.
Mengutip informasi di laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online), menagih utang merupakan hak yang diberikan oleh syariat kepada orang yang memberi utang. Pelaksanaan penagihan utang ini tidak terpaku pada waktu jatuh tempo pembayaran utang saja, sebab pensyaratan penetapan waktu tempo pembayaran utang ini hanya dibenarkan menurut Mazhab Malikiyah saja.
Sedangkan menurut mayoritas ulama, menagih utang dapat dilakukan kapan pun selama orang yang diberi utang (muqtarid) berada dalam keadaan mampu dan memiliki harta yang cukup untuk dibuat membayar utangnya.
Maka dari itu, hendaknya menagih utang dilakukan dengan sopan serta mempertimbangkan etika sosial yang berlaku. Hal ini dilakukan tak lain agar hubungan antara orang yang memberi utang dan orang yang berutang tetap harmonis tanpa adanya pihak yang tersakiti, terlebih sampai memutus hubungan sosial yang sebelumnya berjalan dengan baik.
Ada sedikit perbedaan dengan NU, berikut ini terdapat tata cara, adab, dan ketentuan saat menagih utang menurut laman resmi Kementerian Agama Kota Denpasar.
Adab, Aturan, dan Cara Menagih Utang dalam Islam
-
Menagih utang saat Jatuh Tempo
-
Menagih Utang dengan Cara yang Baik
-
Beri Waktu Hingga Mampu
-
Tidak Boleh Mengambil Keuntungan
Demikian cara, aturan, dan adab menagih utang yang baik dalam ajaran Islam.