by Newswire - Espos.id Lifestyle - Jumat, 23 Juni 2023 - 16:15 WIB
Esposin, SOLO-Status telah berubah dari pandemi menjadi endemi, lalu apakah pasien Covid-19 saat berobat masih ditanggung BPJS atau tidak? Simak penjelasannya di info sehat kali ini.
Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada khalayak bahwa penanganan pasien Covid-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah apabila sudah terjadi perubahan status dari pandemi menjadi endemi.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa pasien Covid-19 tak lagi ditanggung pemerintah saat status sudah berubah menjadi endemi. "Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi kalau kena Covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit Covid-19 bayar. Konsekuensinya itu," ujar Jokowi dikutip dari Antara pada Jumat (23/6/2023).
Dikutip dari Bisnis.com, Jumat (23/6/2023), BPJS Kesehatan menyatakan siap menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut status pandemi dan menyatakan Indonesia masuk endemi pada Rabu (21/6/2023).
Dikutip dari Bisnis.com, Jumat (23/6/2023), BPJS Kesehatan menyatakan siap menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut status pandemi dan menyatakan Indonesia masuk endemi pada Rabu (21/6/2023).
Direktur Umum BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyampaikan, semua peserta JKN yang terinfeksi Covid-19 akan ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan. Namun, ini hanya berlaku bagi peserta JKN yang dirawat di rumah sakit.
“BPJS siap membiayai kalau dia [pasien Covid-19] dirawat di rumah sakit,” kata Ghufron Mukti usai menghadiri peluncuran uji coba i-Care JKN di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).
Oleh karena itu, Muhadjir menyebut Pemerintah segera merampungkan transisi pandemi ke endemi Covid-19 di Indonesia.
Dengan berakhirnya masa transisi dari pandemi ke endemi tersebut, Muhadjir mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan dibubarkan. Vaksin Covid-19 juga akan diberikan Pemerintah dalam skema pelayanan normal dan termasuk dalam penyakit menular biasa.
Muhadjir juga menyebut vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat akan ditanggung oleh Pemerintah melalui BPJS Kesehatan, terutama kepada masyarakat tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Muhadjir mengatakan, biaya perawatan pasien Covid-19 tetap ditanggung BPJS Kesehatan, utamanya bagi karyawan dan PNS. Bagi yang kurang mampu, akan ditanggung pemerintah melalui unit Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).