by Chelin Indra Sushmita - Espos.id Lifestyle - Senin, 9 Maret 2020 - 22:00 WIB
Saat ini, ada 223.009.215 orang yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional atau JKN yang diselenggarakan negara. Peserta mendapat pelayanan terbaik untuk berbagai penyakit dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, setiap orang yang menjadi anggota JKN tidak perlu khawatir lagi jika mengalami penyakit apapun. Dia bakal mendapat pelayanan kesehatan terbaik dengan harga terjangkau.
Nah tahukah Anda penyakit apa saja yang paling banyak diderita masyarakat Indonesia serta dana yang paling banyak diserap dari BPJS Kesehatan? Berikut perinciannya berdasarkan data dari BPJS Kesehatan sepanjang Januari-Agustus 2018:
Nah tahukah Anda penyakit apa saja yang paling banyak diderita masyarakat Indonesia serta dana yang paling banyak diserap dari BPJS Kesehatan? Berikut perinciannya berdasarkan data dari BPJS Kesehatan sepanjang Januari-Agustus 2018:
2 Warga Solo Diisolasi di RS Moewardi, Kena Virus Corona?
Penyakit kronis ini sering disebut silent killer atau pembunuh tak bersuara. Banyak orang seringkali tidak menyadari penyakit ini, sampai mereka mengalami gejala serangan jantung atau gagal jantung. Penyakit inilah yang menyerap dana terbesar dari peserta BPJS Kesehatan.
Kanker paru-paru menjadi yang tertinggi dialami pria di Indonesia, dengan perbandingan 19,4 per 100.000 penduduk. Angka kematiannya 10,9 per 100.000 penduduk.
Sedangkan kanker tertinggi yang dialami wanita adalah kanker payudara dengan perbandingan 42,1 per 100.000 penduduk. Angka kematiannya mencapai 17 per 100.000 orang.
Sopir Ceroboh Jip Merapi Lava Tour Dihukum Tak Boleh Ngaspal Sebulan
Jadwal Pemadaman Listrik di Sragen, Selasa (10/3/2020)
Selain Kakbah, Shofa Marwah Ditutup Gara-Gara Corona?
Diberitakan Esposin sebelumnya, Mahkamah Agung atau MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan mulai 1 Januari 2020. Kini, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan kembali seperti semua.
Peserta BPJS Kesehatan kelas III cukup membayar iuran sebesar Rp25.500. Peserta kelas II Rp51.000 sedangkan Rp80.000 adalah tarif iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III.