by Danang Nur Ihsan - Espos.id Lifestyle - Senin, 17 Agustus 2020 - 02:00 WIB
Esposin, SOLO -- Saat proses jual beli tanah salah satu yang menjadi perhatian adalah memastikan sertifikat tanah asli. Permasalahan seputar keaslian sertifikat tanah umumnya disebabkan kecerobohan masyarakat sebelum proses transaksi berjalan.
Sebagaimana dikutip dari laman inndonesia.go.id, beberapa waktu lalu, permasalahan yang paling sering terjadi ialah sertifikat bodong dan duplikasi sertifikat asli. Untuk mencegah hal itu terjadi, ada dua langkah untuk mengecek keaslian sertifikat tanah sebelum proses jual beli.
Pertama, bisa langsung datang ke kantor BPN untuk mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Waktu pengecekan keaslian sertifikat tanah umumnya tidak lama.
”Jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut akan dicap. Namun bila BPN menilai ada kejanggalan, biasanya akan diajukan plotting. Plotting merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris, dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut. Plotting ini menggunakan teknologi GPS [global positioning system] untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.”
”Jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut akan dicap. Namun bila BPN menilai ada kejanggalan, biasanya akan diajukan plotting. Plotting merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris, dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut. Plotting ini menggunakan teknologi GPS [global positioning system] untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.”
Video Viral Sunmori di Tawangmagu, Pemotor Berjubel di Cemoro Kandang
Hasil plotting akan menunjukkan apakah benar di lokasi tersebut terdapat lahan kepemilikan sesuai keterangan di sertifikat. Apabila benar, hasilnya akan 100% menunjukkan sertifikat tersebut asli.
Cara pengecekan sertifikat tanah berikutnya melalui layanan online yang telah disediakan BPN. Ada empat layanan yang bisa dilakukan melalui cara ini.
Letoi saat Berhubungan Badan, Kakek-Kakek Dibunuh Selingkuhan
Informasi yang tersedia pada KiosK antara lain informasi jenis layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu serta alur proses penyelesaiannya, informasi biaya layanan serta simulasinya, informasi berkas permohonan, informasi pegawai, informasi PPAT, serta informasi jadwal Layanan Jemput Bola.
Melalui aplkasi berbasis Android dan iOS ini pengguna bisa mengetahui proses pengurusan sertifikat tanah, mengetahui lokasi suatu bidang tanah, dan mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.
Saat jual beli tanah, tidak hanya keaslian sertifikat yang perlu diperhatikan. Kementerian ATR/BPN menyebutkan perlu akta jual beli (AJB) tanah yang dibuat di pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang bertugas di wilayah lokasi tanah, jangan menggunakan PPAT di luar wilayah kewenangan kerjanya.
Naik Gunung Lawu Via Candi Ceto, Pendaki Mesti Daftar Dulu Dan Dapat Nomor Antrean
Jika penjual akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan dan akan dilunasi dalam jangka waktu tertentu, diperlukan pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PBJB) di hadapan notaris.
PBJB di hadapan notaris merupakan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sesuai dengan Pasal 1870 KUH Perdata.
Jual beli tanah yang penjualnya sudah menikah harus atas persetujuan suami/istri dengan penandatanganan surat persetujuan khusus, atau turut menandatangani AJB. Apabila suami atau istri sudah meninggal, dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan kematian dari kantor kelurahan.
Poin berikutnya adalah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Supardy berharap masyarakat yang sudah memiliki tanah agar menjaga tanah mereka.
”Dua hal yaitu menjaga fisik tanahnya agar tidak dikuasai oleh orang lain yaitu dengan memberi patok atau batas tanah dan memanfaatkan tanahnya dengan baik. Kemudian menjaga surat-suratnya agar tidak hilang atau dipegang oleh orang lain,” sebut dia.